Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k Landasan Hukum: membenarkan tata letak
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k Ciri: typo dibenerin
Baris 7:
Ciri khas permohonan atau gugatan ''voluntair:''<ref>{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
# Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
# Permasalahan dimohon dalam penyesuaian kepada PNPengadilan Negeri, tanpa ada sengketa pada prinsipnya; dan
# Tidak terdapat ditarik sebagai lawan dalam hal orang lain atau pihak, Sehingga bersifat ''ex-parte.'' Bahwa pengajuan berdasarakan kepentingan satu pihak.
 
== Landasan Hukum ==
Landasan Hukum Yurisdiksi ''Voluntair'':
 
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sehinggaasehingga proses penyelenggaran kekuasaan kehakiman pada badan-badan peradilan perdata dengan melakukan menerima, memeriksa dndan amengadilimengadili serta menyelesaikan perkara ygyang diajukan kepadanya dimana itu adalah fungsi utamanya.<ref name=":0" />
 
2. Berbagai pendapat mengenai yuridiksi ''voluntair''
 
* Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd.
 
Inti dalam penetapan ini adaalahadalah menyatakan perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham.  Pada 27 juni 1972 sejak putusan dijatuhkan.
 
* Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990, Tanggal 22 Januari 1991
 
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, yanggaltanggal 25 November 1987
 
-         Masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa ''(contentience jurisdictie);''
 
-         Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup ''voluntair jurisdictie'', akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
 
* Pendapat Prof. Sudargo Gautama
 
Penyelesaian ''voluntair'' pada suatu perkara, yang mengandung sengketa:
 
-         Proses ex-parte sudah terjadi;
 
-         Penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);dan
 
-         Padahal semestinya, pihak yang terkena dalam permohonan ''voluntair'' dalam kasus ini, harus didengar sebagai pihak.<ref name=":1" />
Baris 42:
* Berdasarkan Putusan MA
 
-         Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan PNPengadilan Negeri yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa yuridksi voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak. 
 
== Referensi ==