Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k →Landasan Hukum: membenarkan tata letak |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k →Ciri: typo dibenerin |
||
Baris 7:
Ciri khas permohonan atau gugatan ''voluntair:''<ref>{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
# Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
# Permasalahan dimohon dalam penyesuaian kepada
# Tidak terdapat ditarik sebagai lawan dalam hal orang lain atau pihak, Sehingga bersifat ''ex-parte.'' Bahwa pengajuan berdasarakan kepentingan satu pihak.
== Landasan Hukum ==
Landasan Hukum Yurisdiksi ''Voluntair'':
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970
2. Berbagai pendapat mengenai yuridiksi ''voluntair''
* Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd.
Inti dalam penetapan ini
* Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990, Tanggal 22 Januari 1991
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984,
- Masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa ''(contentience jurisdictie);''
- Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup ''voluntair jurisdictie'', akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
* Pendapat Prof. Sudargo Gautama
Penyelesaian ''voluntair'' pada suatu perkara, yang mengandung sengketa:
- Proses ex-parte sudah terjadi;
- Penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);dan
- Padahal semestinya, pihak yang terkena dalam permohonan ''voluntair'' dalam kasus ini, harus didengar sebagai pihak.<ref name=":1" />
Baris 42:
* Berdasarkan Putusan MA
- Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan
== Referensi ==
|