Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah ketentuan yang sesuai
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k →‎Syarat: benerin typo
Baris 24:
Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.
 
1.===      Syarat Formil ===
Sesuai ketentuaketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:
 
Sesuai ketentua Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:
 
a)      Bentuk Akta di Bawah Tangan, tertulis.
Baris 50 ⟶ 49:
Tanpa tandan tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
 
=== Syarat Materiil ===
2.      Syarat Metriil
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri anataraantara lain:
 
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri anatara lain:
 
a)      Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan.