Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k merubah tata letak sesuai pedoman
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k →‎Dapat Dinyatakan: benerin typo
Baris 32:
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
 
c.      Perseroan -perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum.
 
Dalam hal ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan Dasarnyadasarnya.
 
d.      Harta peninggalan.
 
== Dasar Hukum ==
Dasar-Dasardasar Hukumhukum Kepailitankepailitan
 
Bahwa seseorang atau suatu badan hukum memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.<ref name=":0" />