Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k merubah tata letak sesuai pedoman |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k →Dapat Dinyatakan: benerin typo |
||
Baris 32:
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
c. Perseroan
Dalam hal ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan
d. Harta peninggalan.
== Dasar Hukum ==
Dasar-
Bahwa seseorang atau suatu badan hukum memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.<ref name=":0" />
|