Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
memrubah ketentuan sesuai pedoman
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k typo dibenerin
Baris 10:
Hukum Perusahaan meliputi, diantaranya:
 
1.      === Bentuk Usaha ===
 
Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
 
2.      === Kegiatan Usaha ===
 
Kegiatan usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). <ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
Baris 21 ⟶ 19:
Sumber Hukum Perusahaan di Indonesia diantaranya:<ref name=":0" />
 
1.      === Perundang-undangan ===
 
Perundang-undangan ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan KUHD.
 
2.      === Kontrak Perusahaan ===
AdalahKontrak perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
 
Adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
 
3.       Yurisprudensi
 
Adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
 
=== Yurisprudensi ===
4.       Kebiasaan
AdalahYurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
 
=== Kebiasaan ===
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undangundang-Undangundang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.
 
== Referensi ==