Sumber-Sumber hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k menambah kata |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
||
Baris 1:
{{Inuse}}
Mengenai hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan '''
# Sumber Historis (sejarah);
Baris 15:
a. Menurut E. Utrecht
bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.<ref>{{Cite book|last=Utrecht|first=E.|date=1957|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref>Sumber hukum formal diantara lain mencakup
b. Menurut Van Apeldoorn
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat
c. Bellefroid
|