Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k →‎Ciri: typo dibenerin
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k benerin typo
Baris 1:
{{Inuse}}
'''Gugatan Permohonan''' atau disebut '''''Gugatan Voluntair.'''''  Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa ''“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”'' Hal ini menjelaskan bahwa ''yuridiksi voluntair'' dalam hal penyelesaian perkara kepada badan-badan peradilan dimana terdapat penyelesaian masalah bersangkutan.<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970|url-status=live}}</ref>
 
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. <ref>{{Cite book|date=1994|title=Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Mahkamah Agung Republik Indonesia|url-status=live}}</ref>
 
== Ciri ==
Ciri khas permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair:''<ref>{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
# Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
Baris 12:
 
== Landasan Hukum ==
Landasan Hukum ''Yurisdiksi'' ''Voluntair'':
 
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sehingga proses penyelenggaran kekuasaan kehakiman pada badan-badan peradilan perdata dengan melakukan menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dimana itu adalah fungsi utamanya.<ref name=":0" />
 
2. Berbagai pendapat mengenai ''yuridiksi'' ''voluntair''
 
* Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd.
Baris 42:
* Berdasarkan Putusan MA
 
-         Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa ''yuridksi'' voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak. 
 
== Referensi ==