Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: Menambah satu kalimat penegasan pada kolom sejarah Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Sejarah: Edit typo dan menambah kata penyesuaian di kolom sejarah Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 25:
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah, sekitar awal 2016. <ref>{{Cite web|title=BOPI Terancam Dibubarkan?|url=https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-3129842/bopi-terancam-dibubarkan|website=Derik.com|access-date=16 aguatus 2021}}</ref> Masa kepengurusan BOPI era itu, dimana
Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dikembalikan kepada Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
|