Pulau Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 108:
 
 
Dalam Kontrak Perjanjian per tanggal 13 September 1823 M bertepatan 7 Muharam 1239 [[Hijriyah]], pada masa kekuasaan Raja Banjar Paduka Sri [[Sulaiman dari Banjar|Sultan Sulaiman al-Mu'tamid 'Alâ Allâh]] menyerahkan wilayah Pulau Laut kepada Hindia Belanda. Perjanjiandengan iniHindia disahkanBelanda 21diwakili OktoberResiden 1823Mr. olehTobias. [[Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen]].
 
Perjanjian ini disahkan 21 Oktober 1823 oleh [[Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen]], penguasa [[Hindia Belanda]] pertama yang memerintah di Hindia setelah dikuasai oleh [[Britania Raya|Kerajaan Inggris]] selama beberapa tahun. Ia memerintah antara tanggal [[19 Agustus]] [[1816]] – [[1 Januari]] [[1826]]. Ia merupakan [[Gubernur-Jenderal]] [[Hindia Belanda]] yang ke-41.]]
 
== Kontrak Perjanjian Tanggal 4 Mei 1826 (26 Ramadan 1241 H) ==