Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k typo dibenerin
RianHS (bicara | kontrib)
{{gaya penulisan}}
Baris 1:
{{Inusegaya penulisan}}
 
'''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>