Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) →Referensi: membenarkan nama |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
||
Baris 1:
'''Pencegahan perkawinan''' diatur dalam Undang-Undang
1. Para keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai;
Baris 13:
6. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini berkaitan dengan perkawinan;
7. Suami atau
8. Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
Baris 37:
c. Terdapat hubungan semenda dimana bisa mertua, anak tiri, bapak/ibu tiri dan menantu;
d. Terdapat hubungan susuan,
e. Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang;
Baris 45:
4. Dimana antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya , dimana agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
5. Dimana
== Referensi ==
|