Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
Referensi: membenarkan nama
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k benerin typo
Baris 1:
'''Pencegahan perkawinan''' diatur dalam Undang-Undang NomerRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Undang-Undang NomerRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan siapa saja yang dapat mencegah pelaksanaan perkawinan, diatur Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1974, diantaranya:<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan|url-status=live}}</ref>
 
1.      Para keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai;
Baris 13:
6.      Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini berkaitan dengan perkawinan;
 
7.      Suami atau isteriistri dari salah seorang calon mempelai; dan
 
8.      Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
Baris 37:
c.      Terdapat hubungan semenda dimana bisa mertua, anak tiri, bapak/ibu tiri dan menantu;
 
d.      Terdapat hubungan susuan, yaotuyaitu anak susuan, orang tua susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
 
e.      Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang;
Baris 45:
4.      Dimana antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya , dimana agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
 
5.      Dimana perawinanperkawinan yang dilakngsungkandilangsungkan tidak sesuai dan memenuhi prosedur ataupun tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. <ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Perkawinan Indonesia|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Dipoenegoro|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==