PKPU: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k perubahan dalam penambahan pasal |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
||
Baris 1:
'''PKPU''' atau yang disebut sebagai '''Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang''' menurut pendapat Munir Fuady dimana PKPU adalah periode waktu tertentu dimana diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga, dalam periode tersebut baik
Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) bahwa
== Mengajukan Permohonan ==
Dalam PKPU yang dapat mengajukan permohonan bisa:
1.
2.
Pengajuan diajukan ke Pengadilan Niaga, pengajuan dapat dilakukan sebelum permohonan pailit ataupun setelah adanya permohonan pailit asalkan diajukan paling lambat pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
== Tujuan ==
Tujuan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut PKPU adalah dengan tercapainya perdamaian, Fungsi perdamaian dalam hal ini untuk mengetahui keberadaan perusahaan, potensi perusahaan tersebut apakah ada kemungkinan masih adapat bangkit kembali dari jeratan utang-utang yang ada terhadap
== Tidak Berlaku ==
|