PKPU: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k perubahan dalam penambahan pasal
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k benerin typo
Baris 1:
'''PKPU''' atau yang disebut sebagai '''Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang''' menurut pendapat Munir Fuady dimana PKPU adalah periode waktu tertentu dimana diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga, dalam periode tersebut baik kreditorkreditur dan debitordebitur diberikan suatu kesepakatan musyawarah dalam cara-cara pembayaran utang-utang dengan memberikan rencana perdamaian pada seluruh atau sebagian dari utang itu termasuk juga dalam merestrukturisasi utang tersebut. <ref>{{Cite book|last=Fuadi|first=Munir|date=2001|title=Pengantar Hukum Bisnis|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
 
Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) bahwa DebitorDebitur tidak dapat atau memperkirakan dalam dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka dapat memohon PKPU dengan maksud untuk mengajukan perdamian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditorkreditur.<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004|url-status=live}}</ref>
 
== Mengajukan Permohonan ==
Dalam PKPU yang dapat mengajukan permohonan bisa:
 
1.      KreditoKreditur
 
2.      DebitorDebitur
 
Pengajuan diajukan ke Pengadilan Niaga, pengajuan dapat dilakukan sebelum permohonan pailit ataupun setelah adanya permohonan pailit asalkan diajukan paling lambat pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
 
== Tujuan ==
Tujuan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut PKPU adalah dengan tercapainya perdamaian, Fungsi perdamaian dalam hal ini untuk mengetahui keberadaan perusahaan, potensi perusahaan tersebut apakah ada kemungkinan masih adapat bangkit kembali dari jeratan utang-utang yang ada terhadap kreditornyakrediturnya.
 
== Tidak Berlaku ==