Legitieme portie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
membenarkan nama referensi
Atikah krsn (bicara | kontrib)
Baris 21:
Dalam besarnya bagian mutlak garis lurus ke atas diatur juga dalam Pasal 915 KUH Perdata sebagai berikut:
 
Dalam garis lurus ke atas pada bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap merkemereka pada garis lurus tersebut dalam pewarisan karena kematian.<ref name=":0" />
 
Dalam besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut: