Pendaftaran tanah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
membuat artikel rintisan pendaftaran tanah (hukum)
 
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k benerin typo
Baris 1:
'''Pendaftaran Tanah''' menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, dengan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan mengenai penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentukpetabentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk juga dalam pemberian surat tanda baktibukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.<ref name=":0">{{Cite book|title=Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997|url-status=live}}</ref>
 
== Macam Pendaftaran Tanah ==