Pendaftaran tanah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) membuat artikel rintisan pendaftaran tanah (hukum) |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
||
Baris 1:
'''Pendaftaran Tanah''' menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, dengan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan mengenai penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam
== Macam Pendaftaran Tanah ==
|