Duta Pertiwi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 32:
Robinson Tarigan S.H. Bahkan dalam persidangan Khoe Seng Seng, saksi Hasnawi Thamrin ketua PPRS ITC-M2, yang jelas-jelas telah memberikan kesaksian palsu tidak dijadikan pertimbangan sama sekali dan kenyataan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan telah memutuskan Hasnawi Thamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik kios ITC-Roxy Mas saat rapat umum perhimpunan penghuni pada tahun 2006, dan TIDAK diberikannya Notulen rapat ITC-M2 yang menurutnya hanya sebagian kecil dari pemilik kios ITC-M2 yang berkeberatan membayar biaya HPL juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam membuat keputusan.
 
Pada tanggal 8 September 2009, kembali PT. Duta Pertiwi Tbk., melalui anak perusahaannya PT. Jakarta Sinar Intertrade mengejutkan dunia media, dengan memenjarakan Aguswandi Tanjung (penghuni sekaligus pemilik salah satu unit apartment di ITC Roxy Mas) dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone gengamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas. Kasus ini sekali lagi menjadi sorotan publik karena merupakan kasus pertama diIndonesia, bahkan di Dunia. Aguswandi Tanjung sejak tahun 2004 telah menggugat PT. Duta Pertiwi Tbk., atas perpanjangan tanah milik bersama para pemilik rumah susun campuran ITC-Roxy Mas yang diperpanjang kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., tanpa sepengetahuan para pemilik ITC-Roxy Mas, sehingga secara langsung menurut BPN telah menghilangkan hak atas tanah bersama para pemilik ITC Roxy Mas lainnya. Dengan adanya permohonan perpanjangan atas tanah bersama ini kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., oleh ketua PPRS, Kent W, yang nota bene adalah pegawai dari PT.Duta Pertiwi Tbk., maka buku Tanah yang ada dalam setiap sertifikat para pemilik ITC-Roxy Mas terpaksa dicoret setelah perpanjangan dilakukan. Kasus ini terus bergulir, dan Aguswandi Tanjung didampingi kuasa hukum dari kantor hukum OC Kaligis, pro-bono.<ref>[http://www.tvone.co.id/arsip/view/26557/2009/10/30/isi_batere_ponsel_di_tempat_umum_ditahan_polisi/ http://news.okezone.com/read/2009/06/04/1/226270/lagi-penulis-surat-pembaca-dihukum Lagi, Penulis Surat Pembaca Dihukum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091102012432/http://www.tvone.co.id/arsip/view/26557/2009/10/30/isi_batere_ponsel_di_tempat_umum_ditahan_polisi |date=2009-11-02 }}, Okezone.com</ref>
 
== Referensi ==