Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru |
membenarkan tata letak kalimat |
||
Baris 1:
{{Copy edit|date=Juli 2021}}
== Cybercrime ==
Secara umum yang dimaksud kejahatan [[komputer]] atau kejahatan di dunia siber ([[Kejahatan dunia maya|''cyber crime'']]) adalah “Upaya memasuki
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk ''Cybercrime''
Seiring perkembangan zaman, kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]] menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang di zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi, maupun penghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran, spanduk atau banner.
Arti dari
Eriyanto menjelaskan bahwa ''
# [[Eufemisme|Eufimisme]] (penghalusan makna), umumnya digunakan untuk memperhalus “keburukan”. Eufimisme banyak dipakai oleh media serta banyak dipakai untuk menyebut tindakan kelompok dominan kepada masyarakat bawah, sehingga dalam banyak hal bisa menipu, terutama menipu rakyat.
# [[Disfemisme]] (pengasaran bahasa) digunakan untuk “memburukkan” sesuatu.
# Labeling adalah pemakaian kata-kata yang ofensif kepada individu, kelompok, atau kegiatan.
# [[Stereotipe]] adalah penyamaan sebuah kata yang menunjukkan sifat-sifat negatif atau positif (umumnya negatif) dengan orang, kelas, atau perangkat tindakan. Di sini,
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian yang semakin meluas di dunia maya semakin membuat cemas masyarakat. Tidak terbatasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapapun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi mengenai hukum dalam penggunaan media sosial. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun pada kenyataannya apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring internet.<ref name=":0" />
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''meme.'' ''Meme'' ialah
Nancy Willard, seorang pengacara yang sekaligus merupakan Direktur dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengategorikan sembilan
# ''Flaming'' yakni celaan, cercaan, atau hinaan kepada satu sama lain. Misalnya, twitwar di Twitter.
# ''[[Harassment]]'' yakni kata-kata atau tindakan yang bersifat memalukan, melecehkan, bahkan kadang membahayakan. Misalnya, menciptakan akun palsu yang anonim, kemudian membombardir pemilik akun yang menjadi sasaran dengan kalimat-kalimat atau ilustrasi yang menghina
# ''[[Denigration]]'' yakni informasi mengenai seseorang yang bersifat menghina dan tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan nyatanya. Informasi ini bisa dipampangkan di ''website
# ''[[Impersonation]]'' yakni ‘mencuri’ atau ‘membajak’ akun milik seseorang dan menyampaikan
# [[Outing and Trickery|''Outing'' ''and'' ''Trickery'']] yakni membujuk seseorang untuk membagikan informasi mengenai diri mereka yang sifatnya pribadi, kemudian menyebarluaskan informasi itu kepada pihak lain
# ''Exclusion/Ostracism'' yakni tindakan meng-''unfriend'', ''unshared'', atau memutuskan hubungan dari media (sosial), di mana awalnya kedua pihak ini saling berhubungan/berteman.
# ''[[Cyberstalking]]'' yakni tindakan menguntit seseorang secara berulang dan melakukan komunikasi yang bersifat mengganggu dan mengancam, khususnya jika disertai dengan niatan untuk menakuti bahwa akan terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orang-orang lain di sekelilingnya.
# ''Video'' ''Recording'' ''of'' ''Assaults/Happy'' ''Slapping'' ''and'' ''Hopping'' yakni merekam perilaku seseorang yang bersifat memalukan dan mengunggahnya ke internet sehingga memungkinkan banyak pihak untuk dapat menonton dan mengomentari video tersebut.
# ''[[Sexting]]'' yakni mengirimkan atau mem-posting foto atau video telanjang atau setengah telanjang kepada seseorang
Pada pengguna media internet di Indonesia sendiri, ''hate speech'' atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti Facebook, twitter, instagram,
== Penyebab Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Penyebab seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial sendiri salah satunya karena ada dalam diri atau pun luar diri pelaku
Ruri Rosmalinda menyebutkan,<ref name=":5">{{Cite web|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231_eng|website=unesdoc.unesco.org|access-date=2021-07-01}}</ref> Ujaran kebencian merupakan ujaran atau ekspresi verbal dan non verbal yang digunakan untuk merendahkan
Terdapat beberapa penyebab terjadinya ''hate speech'' di media sosial dan di Indonesia:<ref name=":1" /> Pertama, Adanya kesalahpahaman. Dalam ujaran kebencian bisa saja terjadi karena kesalahpahaman individu maupun kelompok akan suatu informasi yang didapat. Seseorang pasti akan langsung menuliskan ujaran kebencian tanpa menginformasikan kebenaran informasi tersebut. Kedua, Terbawa emosi. Salah satu faktor penyebab terjadinya ''hate speech'' dikarenakan terlalu terbawa emosi dalam memperoleh informasi. Hal ini sering terjadi, sehingga memancing keributan dan kebencian kepada siapapun. Ketiga, Tidak sependapat. Ini merupakan ekspresi seseorang apabila dia tidak menyukai dan tidak sependapat pada informasi yang diperoleh
Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Jubany|first=Olga|date=2016|title=Backgrounds, Experiences and Responses to Online Hate Speech: An Ethnographic Multi-sited Analysis|url=http://dx.doi.org/10.2991/sschd-16.2016.143|journal=Proceedings of the 2nd Annual International Conference on Social Science and Contemporary Humanity Development|location=Paris, France|publisher=Atlantis Press|doi=10.2991/sschd-16.2016.143|isbn=978-94-6252-227-5}}</ref>
# Faktor individu/pribadi Faktor kejiwaan individu,
# Faktor Ketidaktahuan Masyarakat. Faktor ketidaktahuan masyarakat juga merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan ujaran kebencian (''hate speech''). Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong tidak tahu akan adanya aturan mengenai kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') khususnya penghinaan.
# Faktor sarana dan fasilitas. Faktor sarana dan fasilitas juga berpengaruh pada era globalisasi seperti
# Faktor kurangnya kontrol sosial. Faktor kurangnya kontrol sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut
# Faktor lingkungan. Lingkungan adalah tempat utama dalam mendukung terjadinya pola perilaku kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut antara lain adalah lingkungan yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan lingkungan pergaulan yang memberi contoh dan teladan.
# Faktor ekonomi dan kemiskinan. Ekonomi sangat mempengaruhi pula terjadinya kejahatan ujaran kebencian (''hate speech''). Faktor ekonomi yang dapat memicu terjadinya kejahatan biasanya bermula dari keadaan ekonomi pelaku yang tergolong rendah, pengangguran, tidak berpenghasilan dan terdesak akan suatu kebutuhan- kebutuhan yang tinggi serta mendesak sehingga mendorong pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'').
# Faktor kepentingan masyarakat. Masyarakat cenderung tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi dikemudian hari dengan melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'')
== Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Ujaran
R. Susilo<ref>{{Cite journal|last=Purnama|first=Dendi|date=2018-07-30|title=ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE|url=http://dx.doi.org/10.25134/jrka.v4i1.1331|journal=Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi|volume=3|issue=2|doi=10.25134/jrka.v4i1.1331|issn=2621-3265}}</ref> menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang".
Riset lain yang dilakukan oleh Yohan,<ref>{{Cite journal|date=2008-01-01|editor-last=Kowalski|editor-first=Robin M.|editor2-last=Limber|editor2-first=Susan P.|editor3-last=Agatston|editor3-first=Patricia W.|title=Cyber Bullying|url=http://dx.doi.org/10.1002/9780470694176|doi=10.1002/9780470694176}}</ref> menyebutkan dampak dari perilaku
== HAM dan Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Selama ini,
Ujaran kebencian adalah menyerang personal atau agama suatu kelompok. Ujaran kebencian adalah ujaran kebencian, bukan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah satu upaya yang dibangun dengan cara yang nalar. Batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung unsur mengancam seseorang atau golongan tertentu, dan apakah ucapan tersebut juga mengandung unsur kekerasan. Selain itu hal ini juga berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia ([[Hak asasi manusia|HAM]]), karena adanya indikasi intervensi dari penguasa untuk kasus-kasus yang dianggap sebagai ujaran kebencian, yang sebenarnya itu adalah bentuk-bentuk kritik yang dilakukan terhadap kinerja penguasa.
== Kasus Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Di Indonesia, beberapa kasus yang terjerat [[Undang-Undang Telekomunikasi|Undang-Undang ITE]], diantaranya:<ref>{{Cite journal|last=Kamalludin|first=Iqbal|last2=Arief|first2=Barda Nawawi|date=2019-05-27|title=KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA|url=http://dx.doi.org/10.14710/lr.v15i1.23358|journal=LAW REFORM|volume=15|issue=1|pages=113|doi=10.14710/lr.v15i1.23358|issn=2580-8508}}</ref> 1) Seorang mahasiswa universitas di Yogyakarta dilaporkan karena menghina masyarakat Yogya melalui akun ''path''.
== Hukum Indonesia dan Negara Lain tentang Ujaran Kebencian di dunia maya ==
Kebanyakan negara diseluruh dunia memiliki peraturan perundang- undang yang mengatur tentang
=== Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ===
Pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian adalah Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (4). Pasal 27 (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Pasal 28
(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
|