Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fahenyavi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Bungadari (bicara | kontrib)
membenarkan tata letak kalimat
Baris 1:
{{Copy edit|date=Juli 2021}}
== Cybercrime ==
Secara umum yang dimaksud kejahatan [[komputer]] atau kejahatan di dunia siber ([[Kejahatan dunia maya|''cyber crime'']]) adalah “Upaya memasuki, atau menggunakan fasilitas komputer, termasuk jaringan komputer tanpa ijin. Sama dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”tersebut.<ref>{{Cite journal|last=Goodall|first=Kay|date=2013-06|title=Conceptualising ‘racism’ in criminal law|url=http://dx.doi.org/10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|journal=Legal Studies|volume=33|issue=2|pages=215–238|doi=10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|issn=0261-3875}}</ref> ''Cybercrime'' adalah perbuatan dimana seseorang menyalahgunakan teknologi digital atau melakukan sebuah kejahatan tidak secara langsung, melainkan melalui perantara alat elektronik seperti [[Telepon genggam|''handphone'']], tablet, komputer dan lain sebagainya dan digunakanyang padamenggunakan teknologi internet secara digital serta dengan maksud untuk melawan hukum.<ref>{{Cite journal|last=Siahaan|first=Andysah Putera Utama|date=2018|title=Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia|journal=Jurnal Teknik dan Informatika|volume=5|issue=1|pages=6-9}}</ref>
 
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk ''Cybercrime'', dan penyebaran berita-berita palsu melalui media sosial. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>
 
Seiring perkembangan zaman, kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]] menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 jumlah penipuan ''online'', 575 jumlah penyebaran konten provokatif dan 126 jumlah konten [[pornografi]]. DieraDi era digital seperti saat ini, kejahatan mulai meluas meliputi dunia maya yaitu internet. Banyak model - model kejahatan baru yang muncul di dalam dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Hal ini muncul karena pemahaman kebebasan berpendapat masyarakat yang lemah sehingga mereka berpikir bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mutlak yang diberikan kepada mereka untuk mengungkapkan ekspresi pada dirinya.<ref>{{Cite journal|last=Ningrum|first=Dian Junita|last2=Suryadi|first2=Suryadi|last3=Chandra Wardhana|first3=Dian Eka|date=2019-02-08|title=KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL|url=http://dx.doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779|journal=Jurnal Ilmiah KORPUS|volume=2|issue=3|pages=241–252|doi=10.33369/jik.v2i3.6779|issn=2614-6614}}</ref>
 
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang di zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi, maupun penghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran, spanduk atau banner. atauSelain punitu, dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupun media elektronik lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, atau pun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri.<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref> Tindakan yang ditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja, melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian, yang juga mencakup tindak tidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan.<ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>
 
Arti dari pada Ujaran Kebencian (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau pun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut atau pun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''.<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Istilah lain dari ''Hate'' ''Speech'' adalah "ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu". Definisi oleh ''Council of Europe,'' hate speech (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi, dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran, dan orang-orang asal imigran".<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>
 
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hatespeechhate speech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana seseorang atau sekelompok orang digambarkan. <ref name=":2">{{Cite web|title=View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) {{!}} Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia|url=https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935|website=journal.unnes.ac.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
 
# [[Eufemisme|Eufimisme]] (penghalusan makna), umumnya digunakan untuk memperhalus “keburukan”. Eufimisme banyak dipakai oleh media serta banyak dipakai untuk menyebut tindakan kelompok dominan kepada masyarakat bawah, sehingga dalam banyak hal bisa menipu, terutama menipu rakyat.
# [[Disfemisme]] (pengasaran bahasa) digunakan untuk “memburukkan” sesuatu.
# Labeling adalah pemakaian kata-kata yang ofensif kepada individu, kelompok, atau kegiatan.
# [[Stereotipe]] adalah penyamaan sebuah kata yang menunjukkan sifat-sifat negatif atau positif (umumnya negatif) dengan orang, kelas, atau perangkat tindakan. Di sini, stereotpestereotipe adalah praktik representasi yang menggambarkan sesuatu dengan penuh prasangka, konotasi yang negatif, dan bersifat subjektif.
 
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian yang semakin meluas di dunia maya semakin membuat cemas masyarakat. Tidak terbatasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapapun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi mengenai hukum dalam penggunaan media sosial. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun pada kenyataannya apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring internet.<ref name=":0" />
 
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''meme.'' ''Meme'' ialah berupa foto/gambar/komik mengenai capres maupun cawapres yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi capres atau cawapres tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui media sosial, akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''bullying'', istilah ''cyberbullying'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1" /> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara online. adalah tindakanTindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan mediummedia Internet (''email'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', ''Website'', situs game ''online'', pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui telepon seluler.<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
 
Nancy Willard, seorang pengacara yang sekaligus merupakan Direktur dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengategorikan sembilan prilakuperilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>
 
# ''Flaming'' yakni celaan, cercaan, atau hinaan kepada satu sama lain. Misalnya, twitwar di Twitter.
# ''[[Harassment]]'' yakni kata-kata atau tindakan yang bersifat memalukan, melecehkan, bahkan kadang membahayakan. Misalnya, menciptakan akun palsu yang anonim, kemudian membombardir pemilik akun yang menjadi sasaran dengan kalimat-kalimat atau ilustrasi yang menghina, menggunakanmelalui akun tersebut.
# ''[[Denigration]]'' yakni informasi mengenai seseorang yang bersifat menghina dan tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan nyatanya. Informasi ini bisa dipampangkan di ''website,'' atau disebarkan kepada orang lain melalui e-mail''email'', ''instant messaging'', dan media-media lainnya.
# ''[[Impersonation]]'' yakni ‘mencuri’ atau ‘membajak’ akun milik seseorang dan menyampaikan informasi-informasi yang tidak benar.
# [[Outing and Trickery|''Outing'' ''and'' ''Trickery'']] yakni membujuk seseorang untuk membagikan informasi mengenai diri mereka yang sifatnya pribadi, kemudian menyebarluaskan informasi itu kepada pihak lain secara luas.
# ''Exclusion/Ostracism'' yakni tindakan meng-''unfriend'', ''unshared'', atau memutuskan hubungan dari media (sosial), di mana awalnya kedua pihak ini saling berhubungan/berteman.
# ''[[Cyberstalking]]'' yakni tindakan menguntit seseorang secara berulang dan melakukan komunikasi yang bersifat mengganggu dan mengancam, khususnya jika disertai dengan niatan untuk menakuti bahwa akan terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orang-orang lain di sekelilingnya.
# ''Video'' ''Recording'' ''of'' ''Assaults/Happy'' ''Slapping'' ''and'' ''Hopping'' yakni merekam perilaku seseorang yang bersifat memalukan dan mengunggahnya ke internet sehingga memungkinkan banyak pihak untuk dapat menonton dan mengomentari video tersebut.
# ''[[Sexting]]'' yakni mengirimkan atau mem-posting foto atau video telanjang atau setengah telanjang kepada seseorang, yang bertujuan untuk mengganggu atau mempermalukannya. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa para korban akan merasa rendah diri, mengalami kecemasan sosial, konsentrasi yang menurun, perasaan terasing, bahkan pada tahap yang ekstrem, dapat mengakibatkan depresi dan (keinginan) bunuh diri.
 
Pada pengguna media internet di Indonesia sendiri, ''hate speech'' atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti Facebook, twitter, instagram, dsbdan sebagainya. Serta ada juga media dengan konten video seperti YouTube. Ujaran kebencian yang menyebar didunia maya semakin mengkhawatirkan,. tidakTidak terbatasnya ruang bagi pengguna internet membuat perbuatan tersebut bisa menyasar siapapun menjadi korban maupun pelakunya.<ref name=":3">{{Cite book|last=Eriyanto|date=2011|title=Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Penyebab Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Penyebab seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial sendiri salah satunya karena ada dalam diri atau pun luar diri pelaku, yang kemungkinan menganggap kemajuan teknologi dan informasi bisa diakses secara cepat melalui berbagai media di internet.<ref name=":4">{{Cite book|last=Sainz)|first=Gagliardone, Iginio. Gal, Danit. Alves, Thiago. Martinez, Gabriela (Martinez|date=2015|url=http://worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|oclc=934885032}}</ref> Dengan demikian, kecanggihan teknologi bisa dikatakan sebagai faktor untuk seseorang melakukan kejahatan, karena kecanggihan teknologi bisa mendorong seseorang untuk berbuat jahat, atau memudahkan seseorang untuk melakukan kejahatan yang tentunya mengidentifikasi seseorang dalam berbuat jahat. Menurut Grande,<ref>{{Cite journal|last=Yohan|date=2016|title=Hate Speech dan Dampak Media Sosial Terhadap Perkembangan Komunikasi Akademik|journal=Mawa`izh|volume=1|issue=2}}</ref> berbagai jenis kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terhadap orang atau, kelompok orang, atau pun harta bendanya dengan latar belakang/motif kebencian atau ''prejudice'' pelaku terhadap korbannya semata-mata karena korban merupakan anggota kelompok (ras, etnis, kebangsaan, keagamaan, difabilitas, atau orientasi seksual.)
 
Ruri Rosmalinda menyebutkan,<ref name=":5">{{Cite web|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231_eng|website=unesdoc.unesco.org|access-date=2021-07-01}}</ref> Ujaran kebencian merupakan ujaran atau ekspresi verbal dan non verbal yang digunakan untuk merendahkan, dan menindas atas dasar keanggotaan mereka dalam kelompok sosial atau etnis. Jika ujaran yang disampaikan dengan berkobar-kobar dan bersemangat itu ternyata dapat mendorong orang lain untuk melakukan kekerasan atau menindaspada seseorang atau kelompok lain., Maka pada saat itu juga ujaran kebencian yang disampaikan berhasil mempengaruhi seseorang.
 
Terdapat beberapa penyebab terjadinya ''hate speech'' di media sosial dan di Indonesia:<ref name=":1" /> Pertama, Adanya kesalahpahaman. Dalam ujaran kebencian bisa saja terjadi karena kesalahpahaman individu maupun kelompok akan suatu informasi yang didapat. Seseorang pasti akan langsung menuliskan ujaran kebencian tanpa menginformasikan kebenaran informasi tersebut. Kedua, Terbawa emosi. Salah satu faktor penyebab terjadinya ''hate speech'' dikarenakan terlalu terbawa emosi dalam memperoleh informasi. Hal ini sering terjadi, sehingga memancing keributan dan kebencian kepada siapapun. Ketiga, Tidak sependapat. Ini merupakan ekspresi seseorang apabila dia tidak menyukai dan tidak sependapat pada informasi yang diperoleh., Sehingga individu akan membuat ujaran kebencian dengan berkata kasar dan menyinggung pihak yang dikritik. Keempat, Adanya kebencian pribadi. Hal ini menjadi faktor yang paling berpengaruh dalam ujaran kebencian
 
Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Jubany|first=Olga|date=2016|title=Backgrounds, Experiences and Responses to Online Hate Speech: An Ethnographic Multi-sited Analysis|url=http://dx.doi.org/10.2991/sschd-16.2016.143|journal=Proceedings of the 2nd Annual International Conference on Social Science and Contemporary Humanity Development|location=Paris, France|publisher=Atlantis Press|doi=10.2991/sschd-16.2016.143|isbn=978-94-6252-227-5}}</ref>
 
# Faktor individu/pribadi Faktor kejiwaan individu, ituhal sendiri dapatini menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam, dan lainnya.
# Faktor Ketidaktahuan Masyarakat. Faktor ketidaktahuan masyarakat juga merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan ujaran kebencian (''hate speech''). Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong tidak tahu akan adanya aturan mengenai kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') khususnya penghinaan.
# Faktor sarana dan fasilitas. Faktor sarana dan fasilitas juga berpengaruh pada era globalisasi seperti saat sekarang ini, danhal itu juga berpengaruh pada tumbuh pesatnya media elektronik khususnya media internet sehingga penyebaran informasi semakin mudah, cepat, dan efektif untuk didapatkan. Sehingga seseorang kurang bijaknya menggunakan sarana media internet ataupun komunikasi serta tidak ada batasan dalam penggunaan alat komunikasi.
# Faktor kurangnya kontrol sosial. Faktor kurangnya kontrol sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut,. danselain dariitu, ada pihak eksternal yang mana masyarakat tidak peduli akan kejadian-kejadian kejahatan yang terjadi di sekitarnya, serta hilangnya kontrol tersebut dan tidak adanya norma- norma sosial atau konflik norma- norma yang dimaksud.
# Faktor lingkungan. Lingkungan adalah tempat utama dalam mendukung terjadinya pola perilaku kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut antara lain adalah lingkungan yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan lingkungan pergaulan yang memberi contoh dan teladan.
# Faktor ekonomi dan kemiskinan. Ekonomi sangat mempengaruhi pula terjadinya kejahatan ujaran kebencian (''hate speech''). Faktor ekonomi yang dapat memicu terjadinya kejahatan biasanya bermula dari keadaan ekonomi pelaku yang tergolong rendah, pengangguran, tidak berpenghasilan dan terdesak akan suatu kebutuhan- kebutuhan yang tinggi serta mendesak sehingga mendorong pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'').
# Faktor kepentingan masyarakat. Masyarakat cenderung tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi dikemudian hari dengan melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') dalamdi media sosial. Banyak masyarakat yang melakukan ujaran kebencian karena memiliki tujuan tertentu diantaranya mengenai hal pribadi, Politik, SARA maupun hanya sekedar ingin dikenal banyak orang.<ref name=":4" />
 
== Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Ujaran Kebenciankebencian (''Hate Speech'') berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka, diperlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisiankepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (''Hate Speech'') ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.<ref>{{Cite journal|last=Ali|first=M|date=2010|title=Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009)|journal=Jurnal Konstitusi|volume=7|issue=6|pages=15-18}}</ref> Selain itu, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.<ref name=":2" />
 
R. Susilo<ref>{{Cite journal|last=Purnama|first=Dendi|date=2018-07-30|title=ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE|url=http://dx.doi.org/10.25134/jrka.v4i1.1331|journal=Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi|volume=3|issue=2|doi=10.25134/jrka.v4i1.1331|issn=2621-3265}}</ref> menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". YangKorban yang terkena dampak ''hate speech'' biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu: 1). Menista secara lisan; 2). Menista dengan surat/tertulis; 3). Memfitnah; 4). Penghinaan ringan; 5). Mengadu secara memfitnah; dan 6). Tuduhan secara memfitnah. Sebuah studi yang berjudul “Countering“''Countering Online Hate Speech”Speech''” yang dilakukan UNESCO tahun 2015 menyebutkan bahwa fenomena ''hatespeech'' secara ''online'' semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah baik di dalam maupun di luar Eropa. ''Hatespeech'' secara ''online'' merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Laporan ini juga menekankan bahwa ''hatespeech'' melalui media ''online'' sudah semakin pesat dan memiliki potensi untuk mencapai audiens yang lebih besar.<ref>{{Cite book|last=Ekasakti|first=Aditiawarman, Mac; Universitas Ekasakti Raflis, Raflis; Universitas Ekasakti Marzona, Yessy; Universitas Ekasakti Sastra, Mahasiswa Fakultas; Universitas|date=2019-08-08|url=http://worldcat.org/oclc/1125131977|title=Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya|publisher=Fakultas Sastra{{!}}Library|oclc=1125131977}}</ref>
 
Riset lain yang dilakukan oleh Yohan,<ref>{{Cite journal|date=2008-01-01|editor-last=Kowalski|editor-first=Robin M.|editor2-last=Limber|editor2-first=Susan P.|editor3-last=Agatston|editor3-first=Patricia W.|title=Cyber Bullying|url=http://dx.doi.org/10.1002/9780470694176|doi=10.1002/9780470694176}}</ref> menyebutkan dampak dari perilaku hate speech''hatespeech'' ini adalah bermasalahnya komunikasi verbal yang terjadi pada sejumlah mahasiswa yaituyang berdampak seperti berkurangnya daya konsentrasi, frequensi, dan kesantunan dalam komunikasi akademik karena adanya keterikatan dengan komunikasi dunia maya. Kemudian berkurangnya rasa percaya diri mereka untuk berkomunikasi di kampus, khususnya dengan para dosen, karena adanya pelarian “curhat‟ di dunia maya.
 
== HAM dan Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Selama ini, Ujaranujaran Kebenciankebencian berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat, selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah.<ref name=":3" />
 
Ujaran kebencian adalah menyerang personal atau agama suatu kelompok. Ujaran kebencian adalah ujaran kebencian, bukan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah satu upaya yang dibangun dengan cara yang nalar. Batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung unsur mengancam seseorang atau golongan tertentu, dan apakah ucapan tersebut juga mengandung unsur kekerasan. Selain itu hal ini juga berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia ([[Hak asasi manusia|HAM]]), karena adanya indikasi intervensi dari penguasa untuk kasus-kasus yang dianggap sebagai ujaran kebencian, yang sebenarnya itu adalah bentuk-bentuk kritik yang dilakukan terhadap kinerja penguasa.
 
== Kasus Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Di Indonesia, beberapa kasus yang terjerat [[Undang-Undang Telekomunikasi|Undang-Undang ITE]], diantaranya:<ref>{{Cite journal|last=Kamalludin|first=Iqbal|last2=Arief|first2=Barda Nawawi|date=2019-05-27|title=KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA|url=http://dx.doi.org/10.14710/lr.v15i1.23358|journal=LAW REFORM|volume=15|issue=1|pages=113|doi=10.14710/lr.v15i1.23358|issn=2580-8508}}</ref> 1) Seorang mahasiswa universitas di Yogyakarta dilaporkan karena menghina masyarakat Yogya melalui akun ''path''. DijeratIa dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU ITE]]. 2) Seorang pemilik akun twitter dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik salah satu anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] akibat ''tweet'' yang dibuatnya, 3) Seorang ''blogger'' yang mengulas dugaan penyelewengan dana pungutan pada suatu sekolah, dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE oleh komite sekolah. 4) Seorang pasien rumah sakit, mengeluhkan pelayanan rumah sakitnya melalui surat elektronik. Kemudian surat tersebut tersebar ke ''mailing list''. Pihak rumah sakit menjerat pasien dengan pencemaran nama baik dengandalam UU ITE. 5) Seorang dosen, yang menyebarkan video pidato Gubernur melalui media sosial, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE. Yaitu, mengenai penyebaran informasi kebencian, permusuhan individu berdasarkan SARA. 6) Gubernur Jakarta, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bermuatan SARA akibat tersebarnya video pidato yang mengandung penistaan agama. 7) Seorang guru SD terjerat UU ITE setelah menulis komentar di facebook dengan nada penghinaan. Ia Melanggar pasal 27 (3) (Penyebaran informasi bermuatan penghinaan).
 
== Hukum Indonesia dan Negara Lain tentang Ujaran Kebencian di dunia maya ==
Kebanyakan negara diseluruh dunia memiliki peraturan perundang- undang yang mengatur tentang Ujaranujaran Kebenciankebencian (''Hate Speech''), di Indonesia sendiri terdapat pengaturan dalam Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaranujaran Kebenciankebencian (''Hate Speech'') terhadap seseorang, kelompok, ataupun lembaga.<ref>{{Cite journal|last=Zulkarnain|first=Zulkarnain|date=2020-05-14|title=UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MASYARAKAT DALAM KAJIAN TEOLOGI|url=http://dx.doi.org/10.51900/ssr.v3i1.7672|journal=Studia Sosia Religia|volume=3|issue=1|doi=10.51900/ssr.v3i1.7672|issn=2622-2019}}</ref>
 
=== Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ===
Pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian adalah Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (4). Pasal 27 (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasiinformasi Elektronikelektronik dan/atau Dokumendokumen Elektronikelektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 28
(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.