Pemeringkatan efek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Penasihat investasi ini dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat 14 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mana adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan, atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.<ref name=":0" />
Pemeringkatan efek pada obligasi ini berfungsi menyatakan skala risiko suatu obligasi yang diterbitkan. Lebih jauh dari hal tersebut, pemeringkatan ini penting karena memuat pernyataan yang informatif, serta memberikan sinyal kemungkinan gagalnya pembayaran hutang suatu perusahaan dan kinerjanya. Informasi tersebut membawa investor mengetahui return yang akan diperoleh sesuai dengan risiko yang dimiliki. Peringkat yang dilakukan oleh agen ini juga terbagi menjadi dua, yakni investment grade (AAA, AA, A, dan, BBB), serta non investment grade (BB, B, CCC, dan D).<ref>{{Cite journal|last=dan Sari|first=Raharja|date=2008|title=Kemampuan Rasio Keuangan dalam Memprediksi Peringkat Obligasi (PT Kasnic Credit Rating).|journal=Jurnal Maksi|volume=8|issue=2|pages=233}}</ref>
== Kewajiban Pemeringkatan Efek ==
|