Chandra Hamzah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21:
Chandra merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara dari pasangan Jamhir Hamzah dan Kamsidar asal [[Koto Nan IV, Payakumbuh Barat, Payakumbuh|Koto Nan Ampek, Payakumbuh]], [[Sumatra Barat]]. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]]. Di sini ia sempat menjadi Komandan [[Resimen Mahasiswa]] UI dan Ketua Senat Mahasiswa UI. Selesai kuliah, ia ikut membidani lahirnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Ia juga pernah aktif di YLBHI sebelum bekerja di PT Unilec Indonesia. Setelah itu ia memulai karier sebagai pengacara di sejumlah firma hukum, hingga ia menjadi ''co-founder'' Assegaf Hamzah and Partners.
 
Chandra merupakan sedikit dari ahli hukum yang memiliki empat lisesnsi sekaligus, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat.{{butuh rujukan}} Pada tahun 2007, di usianya yang masih 40 tahun, ia terpilih menjadi wakil ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data, hal tersebut menjadikannya sebagai pimpinan KPK termuda. Pada 2009, karena berani menindak korupsi di [[Polri|Kepolisian Republik Indonesia]], Chandra dipidanakan bersama [[Bibid Samad Rianto]].<ref>Suaramerdeka.com [http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/06/04/111860/Bibit-Chandra-Dipidanakan Bibit-Chandra Dipidanakan]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pada [[5 Januari]] [[2011]], Chandra Hamzah dan M. Jasin dinyatakan bebas.<ref>http://news.viva.co.id/news/read/252918-chandra-m-hamzah-dan-m-jasin-bebas</ref>