Lex situs: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
tanpa kategori |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{tanpa kategori}}
'''Lex situs''' ini dicoba dirumuskan oleh Djasadin Saragih dalam karya tulisnya, yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat dimana benda itu terletak, hukum yg berlaku.<ref>{{Cite book|last=Saragih|first=Djasadin|date=1974|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (Jilid I)|location=Kota Bandung|publisher=Alumni|pages=31|url-status=live}}</ref>
Asas ini memiliki nama lain ada dalam pengaturan hukum [[Indonesia]], yang dibuat pada masa Penjajahan [[Kolonial Belanda]] melalui pasal 17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB), yang isinya adalah : terhadap barang-barang yang tidak bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada.<ref>{{Cite book|title=Pasal 17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB)|url-status=live}}</ref> Peraturan ini sekaligus menjadi peraturan kolonial Belanda yang masih berlaku selain KUH Perdata, KUHP, dan lain sebagainya.▼
▲Asas ini memiliki
Sesuai dengan redaksi yang tertulis di pasal 17 AB, pengaturan terhadap benda tetap, yang isinya adalah hukum dari tempat benda tersebut berada. Asas ini dirasa cukup tepat mengingat akan membuat eksekusi atau penegakan atas hak atas benda itu menjadi lebih mudah untuk dilakukan karena sesuai dengan kaidah hukum yang ada. <ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|pages=77|url-status=live}}</ref>
|