Perkawinan campuran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
k menulis referensi
Baris 22:
# Sistem hukum di tempat suami istri berdomisili tetap setelah perkawinan (''geemenschapelijke woonplats).''
 
== Referensi ==
----[[Perkawinan Campuran#%20ftnref1|[1]]] pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
 
[[Perkawinan Campuran#%20ftnref2|[2]]] Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 265. Bandung  : PT Citra Aditya Bakti