Lex situs: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
k menulis referensi
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
Sesuai dengan redaksi yang tertulis di pasal 17 AB, pengaturan terhadap benda tetap, yang isinya adalah hukum dari tempat benda tersebut berada. Asas ini dirasa cukup tepat mengingat akan membuat eksekusi atau penegakan atas hak atas benda itu menjadi lebih mudah untuk dilakukan karena sesuai dengan kaidah hukum yang ada. <ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|pages=77|url-status=live}}</ref>
 
Kemudian dalam hal pewarisan yang mana merupakan benda tetap, maka proses tersebut ada bedasarkan hukum dari tempat dimana benda tersebut berada, sebagaimana berlaku prinsip lex situs ini.<ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|pages=189-191|url-status=live}}</ref>
 
Perlu ditegaskan kembali bahwa pasal ini mengatur mengenai benda tetap (onroerendgoederen), akibat dari pengaturan dari AB tersebut, Indonesia memiliki kaidah hukum mengenai HPI terhadap benda tetap. Namun, mengenai kaidah HPI mengenai hal ini penting sekali untuk membuat aturannya dalam hierarki perundang-undangan, dan mengaturnya secara komprehensif. Di sisi lain pula, hal yang mengatur mengenai status benda bergerak dalam HPI belum dimiliki oleh Republik ini.