Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
mengganti ejaan sesuai dengan KBBI, memperbaiki struktur kalimat
Riandi2611 (bicara | kontrib)
penambahan penjelasan tentang jenis KPR subsidi, mekanisme (umum dan konvensional), dan persyaratan terbaru terkait KPR subsidi
Baris 90:
 
== KPR Subsidi ==
'''KPR Subsidi''' adalah kredit pemilikan rumah program kerjasamakerja sama dengan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya]]<nowiki/>t<ref>{{Cite web|url=http://ppdpp.id/|title=Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|last=|first=|date=|website=http://ppdpp.id/|publisher=Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2017-12-20}}</ref> dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.<ref>{{Cite web|url=http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi|title=KPR BTN Subsidi|last=|first=|date=|website=http://www.btn.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-16}}</ref> Terdapat dua jenis KPR Subsidi yang disediakan oleh pemerintah yaitu KPR Sejahtera dan KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin (KPR SSB/SSM) dan dapat diselenggarakan secara umum (konvensional) atau menggunakan prinsip [[syariah]].<ref>{{Cite web|title=Pengertian, Jenis, dan Keunggulan KPR Bersubsidi.|url=https://rikiasp.id/keuangan/pengertian-jenis-dan-keunggulan-kpr-bersubsidi/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Menurut data Kementerian PUPR, total penyaluran KPR Subsidi sudah mencapai 516.292 unit dengan nilai Rp 30 T hingga akhir 2017.
 
Hal yang menguntungkan dari KPR Subsidi dibandingkan KPR pada umumnya adalah,
* suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit;
* uang muka mulai dari 1%;
* jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun.;
* suku bunga/marjin pembiayaan sudah termasuk premi [[asuransi]] jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; dan
Akan tetapi, calon debitur KPR subsidi wajib juga harus memperhatikan persyaratan berikut untuk dapat mengajukan KPR Subsidi, yaitu,
* harga jual rumah subsidi bebas [[PPN]]
Akan tetapi, calon debitur KPR subsidi wajib juga harus memperhatikan persyaratan berikut untuk dapat mengajukan KPR Subsidi, yaitu,
* WNI dan berdomisili di Indonesia
* telah berusia 21 tahun atau telah menikah
* pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, terkecuali bagi [[ASN]] atau anggota TNI dan/atau Polri yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan berakhir.<ref>{{Cite web|title=Syarat dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Penerima KPR Bersubsidi.|url=https://rikiasp.id/keuangan/syarat-dan-kriteria-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr-penerima-kpr-bersubsidi/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref>
* gajipenghasilan /bersih penghasilanper pokokbulan tidak melebihi: Rp8.000.000,00
** Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
** Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
* memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
* memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
* menandatangani '''Surat Pernyataan '''diatasdi atas materai
* ketentuan Penghunian: Penggunaan sebagai tempat tinggalatautinggal atau hunian oleh pemilik; Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, '''Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan '''rumah tersebut
* harga jual Rumah wajib mengikuti ketentuan "Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera" yang ditetapkan Kepmen [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|PUPR]].
'''Dokumen yang harus disiapkan:'''
Baris 121:
 
Agar dapat mengajukan KPR subsidi, calon debitur harus mengajukan ke Bank Pelaksana yang sudah ditunjuk. Semua bank BUMN memiliki fasilitas KPR. [https://ppdpp.id/ daftar bank per 2017].
 
 
== Lihat pula ==