Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) mengganti ejaan sesuai dengan KBBI, memperbaiki struktur kalimat |
Riandi2611 (bicara | kontrib) penambahan penjelasan tentang jenis KPR subsidi, mekanisme (umum dan konvensional), dan persyaratan terbaru terkait KPR subsidi |
||
Baris 90:
== KPR Subsidi ==
'''KPR Subsidi''' adalah kredit pemilikan rumah program
Hal yang menguntungkan dari KPR Subsidi dibandingkan KPR pada umumnya adalah,
* suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit;
* uang muka mulai dari 1%;
* jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
* suku bunga/marjin pembiayaan sudah termasuk premi [[asuransi]] jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; dan
Akan tetapi, calon debitur KPR subsidi wajib juga harus memperhatikan persyaratan berikut untuk dapat mengajukan KPR Subsidi, yaitu,▼
* harga jual rumah subsidi bebas [[PPN]]
▲Akan tetapi, calon debitur KPR subsidi
* WNI dan berdomisili di Indonesia
* telah berusia 21 tahun atau telah menikah
* pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, terkecuali bagi [[ASN]] atau anggota TNI dan/atau Polri yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan berakhir.<ref>{{Cite web|title=Syarat dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Penerima KPR Bersubsidi.|url=https://rikiasp.id/keuangan/syarat-dan-kriteria-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr-penerima-kpr-bersubsidi/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref>
*
* memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
* memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
* menandatangani '''Surat Pernyataan '''
* ketentuan Penghunian: Penggunaan sebagai tempat
* harga jual Rumah wajib mengikuti ketentuan "Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera" yang ditetapkan Kepmen [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|PUPR]].
'''Dokumen yang harus disiapkan:'''
Baris 121:
Agar dapat mengajukan KPR subsidi, calon debitur harus mengajukan ke Bank Pelaksana yang sudah ditunjuk. Semua bank BUMN memiliki fasilitas KPR. [https://ppdpp.id/ daftar bank per 2017].
== Lihat pula ==
|