Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menggunakan QuickEdit
Riandi2611 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan NJKP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 [[miliar]] [[rupiah]]) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam [[Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]] ('''SPPT''').
 
== Bukan objek PBB ==
Secara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB.<ref>{{Cite web|title=Definisi, Objek, dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).|url=https://rikiasp.id/pbb/definisi-objek-dan-subjek-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:
# digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut;
# digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
# merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
# digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
# digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
 
== Wajib Pajak ==