Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor-alih Tugas pengguna baru
Riandi2611 (bicara | kontrib)
informasi sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan terbaru.
Baris 1:
{{Update|inaccurate=yes}}
{{Underlinked|date=April 2016}}
[[Berkas:Meterai tempel Rp10.000,00.jpg|jmpl|Meterai tempel Rp10.000,00]]
'''Bea meterai''' didefinisikan sebagai [[pajak]] atas [[dokumen]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.|url=https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2020/uu10-2020bt.pdf|website=peraturan.go.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.