Bea meterai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor-alih Tugas pengguna baru |
Riandi2611 (bicara | kontrib) informasi sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan terbaru. |
||
Baris 1:
[[Berkas:Meterai tempel Rp10.000,00.jpg|jmpl|Meterai tempel Rp10.000,00]]
'''Bea meterai''' didefinisikan sebagai [[pajak]] atas [[dokumen]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.|url=https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2020/uu10-2020bt.pdf|website=peraturan.go.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
|