'''Stasiun Produksi Keliling (''' (atau '''SPK)''') adalah bentuk [[stasiun televisi]] yang tidak memiliki [[stasiun relai siaran|perangkat pemancar]] sendiri karena produksinya ditayangkan secara ''taping'' (siaran tunda). Istilah ini merujuk pada stasiun-stasiun daerah [[Televisi Republik Indonesia|TVRI]] yang mulai dibentuk secara bertahap di beberapa kota provinsi, sejak tahun [[19771982]], yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden [[TVRI]] (saluran TV)|TVRI stasiun pusat [[Jakarta]].<ref name="Soeharto"/> SPK, pada awalnya tidak memiliki perangkat pemancar sendiri karena produksinya ditayangkan secara ''taping ''(siaran tunda).
== Latar belakang ==
Baris 23:
# SPK Ambon
# SPK Kupang
# SPK Malang (Tahuntahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)
}}</ref> Peraturan Pemerintah ini menyebabkan terjadinya perubahan secara menyeluruh ditubuhdi tubuh TVRI nasionalNasional dan Stasiun-stasiun Produksi Keliling (SPK) yang ada di 12 kota.<ref name="TVRI Lampung"/> Pada awal tahun [[2001]], terjadi perubahan struktur organisasi [[TVRI]] secara nasional.<ref name="TVRI Lampung"/> Status Stasiun Produksi Keliling di hapus.<ref name="TVRI Lampung"/> Sebagai penggantinya, nama kota tempat SPK melakukan proses produksi diganti namanya menjadi nama TVRI dan diikuti nama [[provinsi]], seperti TVRI [[Lampung]], TVRI [[Bandung]], TVRI [[Banjarmasin]], dan seterusnya.<ref name="TVRI Lampung"/> Namun pada perkembangan selanjutnya, nama-nama kota tersebut diganti lagi menjadi nama [[provinsi]].