Konten dihapus Konten ditambahkan
Dedeyusuf.krw (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Elsgiefib (bicara | kontrib)
Baris 200:
Pada 2006, saham PT Berkah di TPI kemudian dialihkan ke PT Media Nusantara Citra sehingga kini TPI (kubu HT) berada langsung di bawah grup MNC. Negosiasi yang dilakukan selanjutnya, sayangnya tidak membuahkan hasil apapun.<ref name=viva2/><ref>[https://www.beritasatu.com/archive/6284/bau-kkn-dalam-sengketa-tpi Bau KKN dalam Sengketa TPI]</ref>
[[Berkas:TPI-2018.jpg|jmpl|200px|ka|Logo TPI versi Tutut yang diperkenalkan dalam konferensi pers pada 21 November 2014. Jika kubu Tutut berhasil merebut kembali TPI, maka direncanakan logo ini akan menjadi logo TPI/MNCTV yang baru.]]
Dalam perkembangannya, konflik ini kemudian memanas kembali pada 2009-2010 setelah sistem Kemenkumham (yang digunakan untuk pelaporan RUPS), [[Sistem Administrasi Badan Hukum|Sisminbakum]] terjerat kasus korupsi. Kebetulan, pada saat penyampaian hasil RUPS, Sisminbakum dikelola oleh perusahaan swasta (PT Sarana Rekatama Dinamika) yang komisarisnya adalah sepupu HT, [[Bambang RudjiantoRudijanto Tanoesoedibjo]]. Tutut melihat hal ini sebagai kesempatan dan mengirim surat pada Desember 2009 ke Kemenkumham yang meminta kejelasan atas pengesahan RUPS kubu HT dan mempertanyakan keberadaan pihak HT di sana yang dituduh bisa menyelewengkan posisinya untuk memblokir pelaporan RUPS TPI Tutut (hal ini diakui oleh Dirut PT Sarana, Yohannes Waworuntu).<Ref>[https://nasional.tempo.co/read/259924/yohanes-waworuntu-akui-adanya-pemblokiran-tpi Yohanes Waworuntu Akui Adanya Pemblokiran TPI]</ref><ref>[https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/04/19/ljvtvu-mbak-tutut-rups-mnc-versi-hary-tanoe-tidak-sah Mbak Tutut: RUPS MNC Versi Hary Tanoe tidak Sah]</ref>
 
Pada 8 Juni 2010, Kemenkumham (lewat Pelaksana Harian Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum Rike Amavita K) mengeluarkan keputusannya yang mencabut RUPS TPI versi HT. Menanggapi hal tersebut, HT sempat menggugat Rike dan Kemenkumham dengan alasan bahwa keputusan mereka "tidak absah" ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara|PTUN]], tetapi gagal.<ref>[https://nasional.kontan.co.id/news/mnc-gugat-kemkumham-ke-ptun-1 MNC Gugat Kemkumham ke PTUN]</ref><ref>[https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1426133/tutut-kembali-klaim-jadi-pemilik-sah-tpi Tutut Kembali Klaim Jadi Pemilik Sah TPI]</ref> Sebelumnya kubu TPI HT juga pernah melaporkan Tutut ke [[Polda Metro Jaya]] pada September 2009 dengan alasan telah mengambil uang TPI senilai US$ 50 juta pada 4 Mei 1993, dan juga mencurigai bahwa gugatan pailit TPI pada 2009 hanyalah rekayasa pihak Tutut.<reF>[https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b74fcb44b951/tutut-ditagih-mengembalikan-uang-as50-juta-oleh-tpi?page=2/ TPI Tagih Tutut Mengembalikan Uang AS$50 juta]</ref>