SMK Negeri 8 Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramaalmahi (bicara | kontrib)
k update kepala sekolah
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ramaalmahi (bicara | kontrib)
penambahan sejarah
Baris 34:
== Sejarah ==
 
=== Pembentukan ===
SMK Negeri 8 Jakarta awalnya berdiri dengan nama "SMEA Negeri 4 Jakarta". SMEA Negeri 4 Jakarta adalah sekolah [[afiliasi]] dari SMEA Negeri 3 Jakarta yang dahulu berlokasi di Jl. Prof. Dr. Joko Sutono, SH, [[Kebayoran Baru, Jakarta Selatan|Kebayoran Baru]], [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].
 
Berdasarkan SK Operasional No. 638/B.3/kedj.1965, SMEA Negeri 4 Jakarta dimulai dengan empat buah kelas I (satu) dengan 40 orang murid setiap kelas yang dipimpin kepala sekolah Drs. Soetjahjo (alm). Sejak tahun 1977, SMEA Negeri 4 Jakarta berlokasi di Jl. Raya Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan menempati gedung berlantai satu.
 
=== Perkembangan ===
Pada tahun 1986, SMEA Negeri 4 Jakarta mendapatkan bantuan dari [[Bank Pembangunan Asia|Asian Development Bank]] (ADB) sebagai sekolah percontohan lengkap dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai. SMEA Negeri 4 Jakarta menempati gedung sekolah pertama yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta yang memiliki empat lantai.<ref>{{Cite journal|last=Januarti|first=|date=14 Mei 2019|title=Sejarah Sekolah Menengah Kejuruan 8 Jakarta|url=http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/50265|journal=Pemanfaatan Bahan Pustaka Oleh Siswa di Perpustakaan SMK Negeri 8 Jakarta|pages=88}}</ref>
 
Sejak tahun 1998, SMEA Negeri 4 berubah nama menjadi SMK Negeri 8 Jakarta sampai sekarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 036/O/1997 tertanggal 7 Maret 1997 tentang perubahan Nomenklatur SMKTA menjadi SMK serta Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).<ref>{{Cite web|title=Sejarah SMKN 8 Jakarta {{!}} SMKN 8 JAKARTA|url=https://smkn8jakarta.sch.id/sejarah-smkn-8-jakarta/|language=id-id|access-date=2021-03-26}}</ref><ref>{{Cite web|title=Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 036/O/1997 tertanggal 7 Maret 1997|url=https://www.regulasip.id/electronic-book/4777|website=Regulasip}}</ref>
 
Pada perjalanannya, SMK Negeri 8 Jakarta dahulu pernah menjadi lokasi pembuatan beberapa film dan iklan komersial, yang paling terkenal adalah film [[Catatan Akhir Sekolah|Catatan Akhir Sekolah (2005)]]. Namun semenjak terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan<ref>{{Cite web|title=Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan|url=http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-daerah-nomor-8-tahun-2006-tentang-sistem-pendidikan.pdf}}</ref>, maka kegiatan komersial di sekolah dilarang. <ref>{{Cite web|title=DKI Larang Syuting Sinetron di Sekolah-sekolah|url=https://news.detik.com/berita/d-721836/dki-larang-syuting-sinetron-di-sekolah-sekolah|website=detiknews|language=id-ID}}</ref>
 
Pada tahun 2018, SMK Negeri 8 Jakarta menambah satu kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata (UPW) yang dimulai dengan satu kelas.
 
=== Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ===
Pada perjalanannya, SMK Negeri 8 Jakarta dahulu pernah menjadi lokasi pembuatan beberapa film dan iklan komersial, yang paling terkenal adalah film [[Catatan Akhir Sekolah|Catatan Akhir Sekolah (2005)]]. Namun semenjak terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan<ref>{{Cite web|title=Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan|url=http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-daerah-nomor-8-tahun-2006-tentang-sistem-pendidikan.pdf}}</ref>, maka kegiatan komersial di sekolah dilarang. <ref>{{Cite web|title=DKI Larang Syuting Sinetron di Sekolah-sekolah|url=https://news.detik.com/berita/d-721836/dki-larang-syuting-sinetron-di-sekolah-sekolah|website=detiknews|language=id-ID}}</ref>
Pada tanggal 16 Maret 2020, SMK Negeri 8 Jakarta melakukan pembelajaran jarak jauh karena adanya penutupan sekolah di DKI Jakarta<ref>{{Cite news|title=Sekolah, universitas meniadakan kelas di tengah wabah virus corona|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51769074|newspaper=BBC News Indonesia|language=id}}</ref><ref>{{Cite news|last=Wiryono|first=Singgih|date=31/08/2021|title=Perjalanan Panjang Mengembalikan Belajar Tatap Muka di Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/31/07301741/perjalanan-panjang-mengembalikan-belajar-tatap-muka-di-jakarta-di-tengah?page=all|newspaper=Kompas}}</ref>.
 
Pada tanggal 30 Agustus 2021, SMK Negeri 8 Jakarta mulai menjalankan proses pembelajaran tatap muka (PTM) melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. SMK Negeri 8 Jakarta salah satu dari 610 sekolah yang dinyatakan dalam surat tersebut sebagai sekolah yang bisa melaksanakan PTM Terbatas. Satuan Pendidikan ditetapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas dengan Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa [[Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia|Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat]] level tiga (PPKM). Prosedur Pembukaan Sekolah dalam PTM Terbatas dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. PTM Terbatas diikuti oleh siswa yang sudah mengantongi izin dari orang tua melalui surat persetujuan pernyataan dari orang tua.
 
== Ekstrakurikuler ==