Pemilihan umum Bupati Boyolali 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Sub |
||
Baris 37:
'''Pemilihan umum Kepala Daerah Boyolali 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Boyolali 2020''' atau '''Pilbup Boyolali 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Boyolali]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Pilkada Boyolali 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Boyolali|Bupati dan Wakil Bupati Boyolali]] periode [[2021]]-[[2024]].<ref>Pasal 201 Ayat (7) [https://mkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang] JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.</ref> Bupati [[petahana]] tidak dapat kembali mencalonkan diri dikarenakan telah menjabat selama dua periode. Hasil [[Pemilu 2019]] menunjukkan bahwa dari total 5 [[partai politik]] yang mendudukkan wakilnya di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali|DPRD Boyolali]], hanya [[PDI-Perjuangan]] yang dapat mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi.<ref>{{cite web|url=https://pemilu2019.kpu.go.id|title=Portal Pemilu 2019|publisher=KPU RI}}</ref>
== Kursi
{{Seealso|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali}}
Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|pemilihan umum legislatif 2019]] di [[Kabupaten Boyolali]] terdapat 5 Partai Politik dengan jumlah 45 Kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali|DPRD Kabupaten Boyolali]], yaitu:
Baris 109:
|}
== Lihat
* [[Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2020]]
|