Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Menambah template artikel rintisan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Mekanisme Sukuk Wakaf: memperbaiki penulisan
Baris 34:
Sukuk wakaf dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:<ref name=":1" />
 
# Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun ''perpetual'') melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara luring maupun daring dengan ketentuan:
#* Jika dilakukan secara luring, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
#* Jika dilakukan secara daring, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.