Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) →Mekanisme Sukuk Wakaf: memperbaiki penulisan |
Setyadirja (bicara | kontrib) Memperbaiki judul paragraf |
||
Baris 108:
Ketentuan lain terkait sukuk ijarah yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 4l/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah dan Fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad ijarah.
* Investor (''muwakkil'') melakukan akad ''wakalah bi al-Istttsmar'' dengan Wakil;
Baris 122:
* Ketentuan lain terkait ''wakalah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: I27/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah ''bil Istitsmar'' dan Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
* Investor melakukan akad ''musyarakah'' dengan penerbit sukuk;
|