Pemilihan umum Bupati Serang 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Sub |
||
Baris 38:
'''Pemilihan umum Kabupaten Serang 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Serang 2020''' atau '''Pilbup Serang 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Kabupaten Serang]], [[Banten]]. Pilbup Serang 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Serang|Bupati dan Wakil Bupati Serang]] periode [[2021]]-[[2026]]. Pada pemilihan umum tahun ini, Bupati petahana [[Ratu Tatu Chasanah]] diperbolehkan untuk maju kembali dikarenakan baru menjabat selama satu periode. Berdasarkan hasil [[Pemilu 2019]], tidak ada satupun partai politik di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang|DPRD Serang]] yang dapat mencalonkan bupati dan wakil bupati tanpa berkoalisi.
== Kursi
{{Seealso|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang}}
Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|pemilihan umum legislatif 2019]] di [[Kabupaten Serang]] terdapat 12 Partai Politik dengan jumlah 50 Kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang|DPRD Kabupaten Serang]], yaitu:
Baris 135:
{{kotak selesai}}
=== Pasangan
{| class="wikitable"
!No. Urut
Baris 185:
{{reflist}}
== Lihat
* [[Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2020]]
|