Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Menambah informasi dan referensi
Setyadirja (bicara | kontrib)
Memperbaiki gaya bahasa
Baris 29:
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik sukuk negara, sukuk wakaf merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) tahun berjalan.<ref name=":1" />
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilakan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" /> Dana wakaf uang melalui sukuk wakaf tidak menjadi pendapatan negara atau masuk ke keuangan negara atau digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.<ref>{{Cite web|last=Ramadhan Avisena|first=M Ilham|date=29 Januari 2021|title=Penerbitan CWLS Atas Permintaan Badan Wakaf Indonesia|url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/381062/penerbitan-cwls-atas-permintaan-badan-wakaf-indonesia|website=Media Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Mekanisme Sukuk Wakaf ==
Baris 139:
* Pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik, seperti rumah sakit, klinik kesehatan, [[madrasah]], [[pesantren]], dan sarana prasarana sosial lainnya;<ref name=":1" />
* Pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk [[duafa]], dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 digunakan pada Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] Banten untuk pelayanan operasi [[katarak]] gratis bagi kaum duafa.<ref name=":1" /><ref name=":4" />
Dana sukuk wakaf tidak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau masuk keuangan negara, dan tidak digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.<ref>{{Cite web|last=Ramadhan Avisena|first=M Ilham|date=29 Januari 2021|title=Penerbitan CWLS Atas Permintaan Badan Wakaf Indonesia|url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/381062/penerbitan-cwls-atas-permintaan-badan-wakaf-indonesia|website=Media Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Lihat Pula ==