Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2015: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~
k Sub
Baris 3:
'''Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2015''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Tanjabtim 2015''' atau '''Pilbup Tanjabtim 2015''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 di [[Kabupaten Tanjung Jabung Timur]], [[Provinsi Jambi]], [[Indonesia]]. Pilkada Tanjung Jabung Timur 2015 diselenggarakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Tanjung Jabung Timur|Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur]] periode [[2016]]-[[2021]]. Bupati [[petahana]], [[Zumi Zola]], tidak mencalonkan kembali karena mencalonkan diri sebagai calon [[Daftar Gubernur Jambi|Gubernur Jambi]] pada [[Pemilihan umum Gubernur Jambi 2015]] dan menyatakan mundur dari jabatan Bupati pada [[6 Oktober]] [[2015]] kemudian digantikan oleh wakilnya, [[Ambo Tang]] sebagai [[Daftar Bupati Tanjung Jabung Timur|Bupati Tanjung Jabung Timur]] sisa masa jabatan [[2011]]-[[2016]].
 
== Kursi Parlemenparlemen ==
{{Seealso|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur}}Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur|DPRD Tanjung Jabung Timur]] yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur|DPRD Tanjung Jabung Timur]] berjumlah 30 kursi sehingga partai politik yang akan mengajukan pasangan calon (paslon) harus memiliki paling sedikit 6 kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur|DPRD Tanjung Jabung Timur]]. Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]] menunjukkan dari total 8 [[partai politik]] pemilik kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur|DPRD Tanjung Jabung Timur]] hanya [[Partai Amanat Nasional]] (15 kursi) yang dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|pemilihan umum legislatif 2014]] terdapat 8 partai politik dengan jumlah 30 kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur|DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur]], yaitu:
{| class="wikitable"
Baris 64:
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |No. Urut
! colspan="2" |Pasangan Caloncalon
! rowspan="2" |Partai Politik<br />Pengusung
! rowspan="2" |Kursi DPRD
Baris 248:
|}
 
== Lihat Pulapula ==
 
* [[Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2015]]