Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Memperbaiki gaya bahasa
Setyadirja (bicara | kontrib)
Memperbaiki ejaan dan gaya bahasa
Baris 5:
 
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk. Pengembangan dan kajian sukuk wakaf di Indonesia dilakukan dalam upaya optimalisasi aset wakaf oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]], [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]], [[Badan Wakaf Indonesia|Badan Wakaf Indonesia (BWI)]], dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengembangan dan kajian sukuk wakaf dalam upaya optimalisasi aset wakaf di Indonesia.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Rahman|first=Muh Idhiel Fitriawan|last2=Nurwahidin|first2=Nurwahidin|last3=Adnan|first3=Naif|date=2021-07-29|title=Analisis Model Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19: An Analysis of Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Model as a Financing Instrument for Economic Recovery from Covid-19 Pandemic Impact|url=https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/343|journal=Jurnal Bimas Islam|language=id|volume=14|issue=1|pages=77–102|doi=10.37302/jbi.v14i1.343|issn=2657-1188}}</ref> Pada tanggal 2 Oktober 2019, [[Dewan Syariah Nasional|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI]]) menetapkan fatwa No.131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa Sukuksukuk Wakafwakaf boleh diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.<ref name=":0" />  
 
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
Baris 29:
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik sukuk negara, sukuk wakaf merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) tahun berjalan.<ref name=":1" />
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilakanmenghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
 
== Mekanisme Sukuk Wakaf ==
Baris 47:
 
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Pemerintah telah menawarkan dua seri sukuk wakaf ritel, yaitu SWR001 pada tahun 2020 yang diatur dalam memorandum informasi sukuk wakaf (''Cash Waqf Linked Sukuk'') seri SWR001 dalam mata uang rupiah dengan akad ''wakalah'' dan SWR002 pada tahun 2021 yang diatur dalam Memorandum SWR002.<ref name=":1" />
 
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SW001 dengan cara ''private placement'' (penyertaan sendiri) senilai Rp50,84 miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif. Sukuk wakaf seri SW001 mempunyai jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (''non-tradable'') dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon ''fixed''tetap sebesar 5.0 persen per tahun.<ref>{{Cite web|date=11 Maret 2020|title=Wakaf Sukuk Pertama Diterbitkan Pemerintah untuk Pembangunan dan Pengembangan Retina Center|url=https://www.bwi.go.id/4578/2020/03/11/sukuk-wakaf-pertama-diterbitkan-pemerintah-untuk-pembangunan-dan-pengembangan-retina-center/|website=Badan Wakaf Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002 ===
Pada April 2021, pemerintah menawarkan sukuk wakaf ritel SBSN seri SWR002 dengan akad ''wakalah'' dan tenor dua tahun senilai Rp24,141 miliar. Imbal hasil/kupon tetap sebesar 5,57 persen per tahun yang akan disalurkan untuk program/kegiatan sosialkegiatanl yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat. Seri SWR002 merupakan seri sukuk wakaf pertama yang pemesanannya dapat dilakukan secara daring/''online'' (khusus untuk wakif individu).<ref name=":4">{{Cite web|date=9 Juni 2021|title=Di Tengah Kondisi Pandemi CWLS Ritel seri SWR002 Sukses Menarik 91,03 Persen Wakif Baru|url=https://www.bwi.go.id/6962/2021/06/09/di-tengah-kondisi-pandemi-cwls-ritel-seri-swr002-sukses-menarik-9103-persen-wakif-baru/|website=Badan Wakaf Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==