Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) Memperbaiki gaya bahasa |
Setyadirja (bicara | kontrib) Memperbaiki ejaan dan gaya bahasa |
||
Baris 5:
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk.
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
Baris 29:
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik sukuk negara, sukuk wakaf merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) tahun berjalan.<ref name=":1" />
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang
== Mekanisme Sukuk Wakaf ==
Baris 47:
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Pemerintah telah menawarkan dua seri sukuk wakaf ritel, yaitu SWR001 pada tahun 2020 yang diatur dalam memorandum informasi sukuk wakaf (''Cash Waqf Linked Sukuk'') seri SWR001
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SW001 dengan cara ''private placement'' (penyertaan sendiri) senilai Rp50,84 miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif. Sukuk wakaf seri SW001 mempunyai jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (''non-tradable'') dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002 ===
Pada April 2021, pemerintah menawarkan sukuk wakaf ritel SBSN seri SWR002 dengan akad ''wakalah'' dan tenor dua tahun senilai Rp24,141 miliar. Imbal hasil/kupon tetap sebesar 5,57 persen per tahun yang akan disalurkan untuk program/
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
|