Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Memperbaiki ejaan dan gaya bahasa
Setyadirja (bicara | kontrib)
menghapus informasi yang belum jelas
Baris 139:
* Pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik, seperti rumah sakit, klinik kesehatan, [[madrasah]], [[pesantren]], dan sarana prasarana sosial lainnya;<ref name=":1" />
* Pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk [[duafa]], dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 digunakan pada Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] Banten untuk pelayanan operasi [[katarak]] gratis bagi kaum duafa.<ref name=":1" /><ref name=":4" />
Dana sukuk wakaf tidak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau masuk keuangan negara, dan tidak digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.<ref>{{Cite web|last=Ramadhan Avisena|first=M Ilham|date=29 Januari 2021|title=Penerbitan CWLS Atas Permintaan Badan Wakaf Indonesia|url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/381062/penerbitan-cwls-atas-permintaan-badan-wakaf-indonesia|website=Media Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Lihat Pula ==