Kota Mojokerto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penyegaran kata berandaan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sejarah: Perbaikan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 60:
 
== Sejarah ==
Pada masa pemberlakuan sistem cultuurstelsel, Kota Mojokerto beserta kota yang lainnya yang termasuk dalam Karesidenan Surabaya merupakan pusat perkebunan tebu. Posisi Kota Mojokerto yang berada pada aliran [[Sungai Brantas]] membuat kondisi tanah di Kota ini menjadi subur untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan. Terutama untuk tanaman padi dan tebu. Pembangunan jalan di Mojokerto pada awal abad ke-19 bukan merupakan suatu hambatan, karena ada peluang pembiayaan yang dihasilkan dari pajak dan retribusi. Sebagai pusat produksi gula, secara tidak langsung menyebabkan arus migrasi dalam Kota Mojokerto. Banyaknya pabrik gula yang ada di berbagai distrik wilayah Mojokerto menyebabkan tersedianya lapangan kerja sehingga menimbulkan arus migrasi tersebut. Pabrik-pabrik gula tersebut menyerap tenaga kerja yang banyak, sehingga penduduk dari kota lain banyak berdatangan ke Mojokerto. Penduduk asing seperti Eropa, Tionghoa dan Timur Asing banyak ditemui di kota ini.
 
Gemeente dalam bahasa Belanda berarti suatu kota dengan struktur administrasi yang otonom. Istilah ini mempunyai makna lain yaitu masyarakat desa, ketika dikaitkan dengan istilah Inlandsche Gemeente. Fungsi dan struktur administrasi masa Hindia Belanda yang tertinggi di pegang oleh Gubernur, kemudian Bupati, Wedana dan Lurah. Otonomi daerah merupakan sebuah kebijakan yang sarat dengan cerminan pelimpahan wewenang dan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Wewenang tersebut diberikan kepada daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik dan politik, kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya serta melibatkan sumberdaya yang ada di wilayahnya dalam berbagai kegiatan publik dan politik.
 
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun [[1903]]. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun [[1918]]. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak  dan lain-lain.
 
Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggung sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal [[28 Juni]]. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.
Baris 70:
Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di  jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
 
Dalam hal perdagangan, terdapat penetapan retribusi “Pasar Anyar” (nama pasar yang ada pada waktu itu) dan pedagang-pedagang kecil yang berdagang di jalan umum dan di taman dalam Kota Praja Mojokerto telah ditentukan oleh Dewan Kota Praja. Tempat yang digunakan untuk pasar ialah gedung dan tempat luas yang digunakan untuk kebutuhan pasar dengan aturan sewa dengan jangka waktu yang lama atau pendek. Dalam kegiatannya, para pedagang akan dikenakan retribusi rutin. Penarikan retribusi pasar digunakan untuk memperbaiki pasar yang rusak. Setiap toko diharuskan untuk membayar retribusi, baik toko yang besar maupun toko kelontongan atau kecil [[1919]].
 
Pengadaan pipa air minum merupakan salah satu usaha yang diadakan oleh Dewan Kota Mojokerto dengan pengeluaran dan pendapatan yang dijalankan oleh Dewan Pengatur Keuangan. Pendapatan yang diperoleh dari perusahaan air minum Kota Mojokerto setiap tahunnya adalah termasuk pendapatan atau pemasukan kota. Air pipa yang disediakan di kota ialah kran air dan pipa hidran yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran. Jika terdapat kecurangan yakni berupa pencurian air dengan cara mengambil atau mengalihkan jaringan pipa maka akan dikenakan ganti rugi.<ref>Yulianingsih, Wiwik. 2012. Sejarah Kota Mojokerto (1918-1942). Skripsi, Jurusan Sejarah, Prodi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang.</ref>
Baris 76:
Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun [[1918]] tanggal [[20 Juni]] 1918.
<br />
Pada masa [[Jepang|Pemerintahan Penduduk Jepang]] berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari [[8 Mei]] [[1942]] sampai dengan [[15 Agustus]] [[1945]].
<br />
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari [[Kabupaten Mojokerto|Pemerintah Kabupaten Mojokerto]] dan diperintah oleh seorang Wakil Wali kota disamping Komite Nasional Daerah.
<br />
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.