Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Menghapus bagian yang terindikasi plagiarisme dan melakukan parafrase
Setyadirja (bicara | kontrib)
Menghapus bagian yang terindikasi plagiarisme dan melakukan parafrase
Baris 2:
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk Wakaf adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
 
'''Sukuk wakaf''' termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat mewakafkanmenyalurkan wakaf uang melalui lembagaLembaga keuanganKeuangan syariahSyariah (LKS) yang sudah ditunjuk oleh Menteri Agama, dengan cara membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis, untuk kemudian akan diterbitkan sertifikat wakaf uang. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau [[obligasi]] syariah yang tidak dapat diperjualbelikandiperdagangkan di [[Pasarpasar sekunder|pasar sekunde]]<nowiki/>r yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai ''underlying asset''-nya.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
Baris 121:
Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan disalurkan kepada para nazir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya:
 
* Program pembangunanpengembangan dan pengembanganpembangunan aset wakaf fisik, seperti rumah sakit, sekolah, [[madrasahpesantren]], [[pesantren]],klinik kesehatan dan sarana prasarana sosial lain;<ref name=":1" />
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program sosial untuk mengentaskanpengentaskan kemiskinan, membantu anak yatim piatu, pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi katarak bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] Banten.<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==