Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) Menghapus bagian yang terindikasi plagiarisme dan melakukan parafrase |
Setyadirja (bicara | kontrib) Menghapus bagian yang terindikasi plagiarisme dan melakukan parafrase |
||
Baris 2:
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk Wakaf adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
'''Sukuk wakaf''' termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
Baris 121:
Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan disalurkan kepada para nazir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya:
* Program
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program
== Lihat Pula ==
|