Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) memperbaiki gaya bahasa |
Setyadirja (bicara | kontrib) Menambah pranala |
||
Baris 40:
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
Berdasarkan fatwa [[Majelis Ulama Indonesia|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia]] (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, penerbitan sukuk wakaf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
# Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk;
Baris 67:
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga boleh melakukan akad ''ijarah'' atau akad ''hikr'' dengan nazir;
* Dana sukuk harus digunakan untuk usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* ''Shahib al-mal'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* ''Mudharib'' wajib mengembalikan modal ''mudharabah'' kepada ''shahib al-mal'' pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan kesepakatan; dan
Baris 81:
* Investor boleh menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan aset wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu akad ''ijarah'' antara nazir dengan investor;
* Atas Manfaat Aset Wakaf, Investor berhak untuk menggunakannya termasuk berhak atas hasil manfaat penggunaan dimaksud; dan
*
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir): =====
Baris 121:
Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan disalurkan kepada para nazir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya:
* Program pengembangan dan pembangunan aset wakaf fisik, seperti [[rumah sakit]], sekolah, [[pesantren]], klinik kesehatan dan sarana prasarana sosial lain;<ref name=":1" />
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program pengentasan [[kemiskinan]], membantu anak [[yatim piatu]], pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi [[katarak]] bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] [[Banten]].<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==
|