Buku Muhammad Al Fatih 1453 ini, sempat menjadimenuai kontroversi. Akibat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung yang menjadikan buku ini sebagai salah satu buku bacaan wajib untukbagi siswa SMA sederajat di [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka Belitung]]. HalBanyak inikritik sesuaiyang atas arahan daribermunculan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung pada saatdi itumasyarakat.
Keputusan itu mengundang banyak perhatian dan menuai kritikan dari banyak pihak. Salah satu pihak yang bersuara adalah Wakil Ketua [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR]] yang juga menjadi ketua DPP [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]], [[Ahmad Basarah]], yang merasa begitu miris dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.
Karena sang penulis, Felix Siauw merupakan salah satu tokoh dari organisasi [[Hizbut Tahrir|Hizbut Tahrir Indonesia]] (HTI), organisasi yang kini telah dilarang di Indonesia. Penyebabnya HTI memiliki paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.