Penghapusan hukuman mati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k corr. |
|||
Baris 121:
=== Resolusi Majelis Umum PBB 71/187 ===
Resolusi Majelis Umum PBB 71/187 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 19 Desember 2016. Resolusi ini juga membahas moratorium hukuman mati. Unsur tambahan di dalam reesolusi ini ialah penegasan kembali akan hak [[kedaulatan]] dari semua negara untuk mengembangkan sistem hukum mereka sendiri. Negara anggota PBB berhak menentukan hukuman pidana yang sesuai dengan kewajiban-kewajiban hukum internasional mereka. Resolusi ini juga meminta setiap negara anggota PBB untuk memberikan kesempatan amnesti dan kesempatan membicarakan penggantian hukuman mati dengan hukuman lain. Proses [[komunikasi]] harus dilakukan secara terbuka dan adil dengan proses pemberian informasi yang cepat.{{Sfn|Budiman|2017|p=18}} Mayoritas negara anggota PBB menyetujui resolusi ini. Persetujuan diberikan oleh 117 negara dan penolakan sebanyak 40 negara menolak. Sebanyak 31 negara memilih tidak memberikan suara. Beberapa negara mengubah sikapnya dengan kecenderungan kepada penghapusan hukuman mati. Negara ini di antaranya ialah [[Malawi]] dan [[
== Perdebatan ==
|