Perilaku Hidup Bersih dan Sehat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Johnstad Di Maria memindahkan halaman PHBS ke Perilaku Hidup Bersih dan Sehat: Singkatan |
k Merapikan/copyedit (suntingan kecil) |
||
Baris 1:
== Tatanan PHBS ==
PHB memiliki beberapa tatanan yang bisa dilakukan, yaitu:
# Tatanan di [[Rumah tangga|Rumah Tangga]], tatanan ini meliputi pengadaan jamban sehat, akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengelolaan limbah cair rumah tangga, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan [[Nyamuk|jentik nyamuk]], pertolongan persalinan di pelayanan kesehatan, pemberian [[Air susu ibu|ASI ekslusif pada bayi]], penimbangan bayi setiap bulan, pemberian makanan bergizi seimbang, dan tidak merokok dalam rumah.<ref>{{Cite journal|last=Salsabila|first=Salma|last2=Satria|first2=Muhammad Axsal|last3=Zahro|first3=Fatimatu|date=2020-03-29|title=Peranan Karang Taruna Dalam Pembinaan Kewirausahaan Di Kota Cimahi|url=http://dx.doi.org/10.15575/jbpd.v2i1.8023|journal=Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah|volume=2|issue=1|pages=8–15|doi=10.15575/jbpd.v2i1.8023|issn=2714-8130}}</ref>
# Tatanan di
# Tatanan di [[Tempat kerja|Tempat Kerja]], hampir sama dengan tatanan di institusi pendidikan, tatanan ini mengharuskan sasaran untuk pengadaan akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang di tempat kerja.
# Tatanan di [[Tempat umum|Tempat Umum]], tatanan ini meliputi pengadaan akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang di tempat umum (tempat ibadah, pasar, fasilitas umum, dan lainnya)
Baris 11:
== Peraturan tentang PHBS ==
PHBS diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No 2269 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjelaskan lebih detail tentang PHBS.
== Daftar Referensi ==
<references /
[[Kategori:Kesehatan]]
|