Kerusuhan Situbondo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Pada tanggal [[10 Oktober]] [[1996]], terjadi kerusuhan anti-Kristen dan anti-orang keturunan [[Tionghoa]] di [[Kabupaten Situbondo]], [[Jawa Timur]]. Peristiwa itu mulai karena massa tidak puas dengan hukuman penjara lima tahun untuk terdakwa Saleh, (yang beragama Islam) yaitu tuntutan maksimal yang dapat dijatuhkan atas kasus penghinaan terhadap agama Islam. Oleh karena ketidakpuasan itutersebut serta kesalahpahamannya bahwa Saleh disembunyikan di dalam gereja, massa mulai merusak dan membakar gereja-gereja di [[Kabupaten Situbondo]]. Pada akhirnya, 24 gereja di lima kecamatan dibakar atau dirusak, serta beberapa sekolah [[Kristen]] dan [[Katolik]], satu panti asuhan [[Kristen]], dan toko-toko yang milik orang keturunan [[Tionghoa]]. Dalam kerusuhan itutersebut, telah tewas terpanggang api 5lima orang keluarga pendeta Ischak Christian tewas terpanggang api di dalam komplek Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang terletak di Jl. Basuki Rachmat Situbondo. Dipikir bahwaDiduga peristiwa ituini direkayasa untuk mendiskreditkan [[Nahdlatul Ulama]] dan pemimpinnya pada saat itu, [[Abdurrahman Wahid]].<ref>[http://www.fica.org/persecution/bp/B/Bab3-1.html Usaha Mendiskreditkan NU dan PPP ]</ref>
 
== Kronologi ==
Baris 7:
;12 September 1996:
 
Sidang pengadilan Saleh, 28 tahun, yang dianggap menghina agama dan melanggar pasal 156 (a) KUHP dimulai di PN Situbondo. Saleh dilaporkan oleh KH Achmad Zaini, pimpinan pondok Nurul Hikam yang juga tetangga Saleh di [[Kapongan, Situbondo|Kecamatan Kapongan, Situbondo]]. Kepada KH Zaini, Saleh menyatakan Allah itu mahluk biasa dan KH [[As'ad Samsul Arifin|As’ad Syamsul Arifin]], pendiri pondok[[Pondok pesantrenPesantren As'syafiiyah|Pondok Pesantren Salafiyah As’syafiiyah, Situbondo]], dan ulama [[Nahdlatul Ulama|NU]] yang amat dihormati, meninggalnya tidak sempurna, atau dalam [[bahasa Madura]] disebut ''mate takacer''.
 
;3 Oktober 1996:
Dalam sidang keempat kasus ini, Saleh membantah tuduhan menodai agama Islam. “Saya datang hanya untuk musyawarah dan saya ingin tahu tanggapan Kyai Zaini apakah pendapat saya betul atau tidak,’ kata lulusan [[SMA Negeri 2 Situbondo|SMAN II Situbondo]] ini. Massa yang antara lain datang dari [[Besuki, Situbondo|Besuki]], [[Panarukan, Situbondo|Panarukan]], dan [[Asembagus, Situbondo|Asembagus]] yang mencapai 1000 orang itu marah.
 
Seusai sidang, teriakan “Bunuh Saleh” pun terdengar. Massa berusaha mengeroyok Saleh, tetapi diamankan puluhan petugas dengan memasukkannya dalam tahanan PN Situbondo. Massa yang sudah kalap kemudian merusak pintu dan jendela tahanan. Sekitar 10 orang membongkar genteng, menjebol plafon, dan berhasil menghajar Saleh dalam selnya. Tindakan ini bisa dihentikan dengan bantuan Ny. Aisyah, putri Kyai As’ad. Tapi, massa yang ada di luar tahanan, tak mau beranjak. Mereka menuntut Saleh dihukum mati dan merekalah yang akan mengeksekusinya. Teriakan Kapolres Situbondo Letkol Endro Agung sudah tak didengar. Baru setelah Ny. Aisyah berteriak-teriak lewat megaphone mengajak pulang dalam bahasa Madura, massa pun bubar. Saleh diantar ke rutan dalam satu mobil bersama Ny.Aisyah.
 
;10 Oktober 1996:
 
Sidang Saleh yang dijaga oleh 100 orang aparat dari Kodim sudah sampai pada tuntutan jaksa. Ribuan pengunjung dari luar kota hadir. Mayoritas adalah Madura pendatang. Selama sidang, massa tetap tenang. Jaksa menuntut Saleh hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Baris 28:
Massa bergerak lagi ke arah timur. Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Jalan A.Yani jadi sasaran berikutnya. Tak hanya gereja dan bangunan sekolah Kristen saja yang diincar, rumah makan Malang dan pertokoan Tanjungsari pun tak luput dari perusakan.
 
Malapetaka terjadi pada sasaran berikutnya, yaitu rumah pendeta dan [[Gereja Pantekosta Pusat Surabaya|Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS)]] “Bahtera Kasih”. Di dalam rumah itu tinggal pendeta Ishak Kristian, 71 tahun, isterinya Ribka Lena, 68 tahun, dan anaknya Elisabeth Kristian, 23 tahun. Juga keponakannya Nova Samuel dan Rita Karyawati yang sedang magang pendeta di sana. Mereka tak berani keluar dan akhirnya terbakar di dalam rumah.
 
Setelah membakar gereja, sebagian massa naik 3 truk ke arah timur. Diduga menuju Asembagus. Lainnya menyebar ke Jalan Argopuro dan membakar salah satu rumah pendeta yang juga dijadikan gereja. Massa masih bergerak menuju pertokoan Mimba’an Baru di depan terminal Situbondo. Selain rumah bilyar, mereka juga merusak gedung bioskop.
Baris 38:
Aparat keamanan dari lokasi seputar kerusuhan baru berdatangan ke Situbondo menjelang magrib. Malam itu juga 120 orang ditangkap dan diseleksi menjadi 46 orang. Dari jumlah sekian, 11 diantaranya pelajar dari STM, SMA, dan SMEA Ibrahimi.
 
Malam itu diadakan pertemuan antara [[Komando Daerah Militer V/Brawijaya|Kasdam Brawijaya]] Brigjen [[Muchdi Purwoprandjono|Muchdi]], kapolwilKapolwil Besuki, [[Komando Resor Militer 083|Danrem Malang]], Muspida Situbondo, dan para ulama. Kasdam meminta ulama untuk menenangkan suasana. Pertemuan serupa diadakan oleh Pangdam [[Imam Utomo|Imam Oetomo]] esok harinya.
 
=== Situbondo ===
Baris 44:
 
* Pk. 10.00: Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo Jalan Panglima Besar Sudirman mengenai pelecehan agama Islam dengan terdakwa bernama Saleh (agama Islam). Jaksa menuntut Saleh hukuman 8 tahun penjara. Hakim memvonis 5 tahun. 3000 massa protes, histeris.
* Pk. 10.30: Pengadilan Negeri Situbondo dibakar dengan bensin diperoleh dari POMSPBU Bensinyang berada di Jalan Panglima Besar Sudirman dekat pengadilan. Mobil dan sepeda motor yang dijumpai dibakar. Datang beberapa truk bermuatan 2000 (dua ribu) massa lebih dari arah barat.
* Pk. 10.30-11.00: Massa membakar dan menghancurkan GBI ([[Gereja Bethel Indonesia]]) Bukit Sion yang berseberangan dengan Pom BensinSPBU dan dilewati massa bilajika menuju Pengadilanke pengadilan. Tembok-tembok dijebol, semua perabotan dibakar hingga jadi abu, apalagi penyulutnya bensin yang berlimpah.
* Pk. 11.00: Seluruh gereja dan institusi pendidikan Kristen di dalam Kota Situbondo dirusak dan/atau dibakar, dalam waktu relatif sama:
** GPIB Jalan panglima Besar Sudirman, dirusak
Baris 55:
** GSJP Jalan Argopuro Jalan Argopuro, dirusak
** GPPS Jalan Basuki Rachmad, dibakar
: Pembakaran dilakukan massa yang sudah menyebar di gereja-gereja tadi. Pada waktu bersamaan massa dari Pengadilan Negeri/GBI bergelombang di jalan raya. Massa dipecah menjadi 2 kelompok besar, kelompok yang satu bergerak terus ke arah Jl. A Yani, yang satu ke arah Jl.WR Supratman- Jl.Anggrek. Tak cukup hanya pejalan kaki, gelombang massa naik truk dan sepeda motor juga tampak. GPIB ([[Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat|Gereja Protestan Indonesia Barat]]), Jl panglima Sudirman, hendak dibakar. Namun dilarang aparat Polres yang bersebelahan gedungnya dengan GPIB. Mereka pun hanya menghancurkan barang-barang, mengeluarkan perabot perabot gereja termasuk Alkitab dan membakarnya beramai-ramai di jalan raya, tak lupa meneriakkan yel-yel.
: Para aparat banyak yang tahu hal itu tetapi tak berbuat apa-apa, hanya menonton saja. Tindakan pengamanan seolah tindakan pendamping di kiri-kanan jalan massa yang bergelombang besar, supaya massa tidak mengamuk ke rumah penduduk di kiri-kanan jalan. tetapi persuakan gereja mereka biarkan, tak dicegah. 'Persenjataan' massa memang lengkap, penthung kayu, besi, dan berbagai peralatan untuk meluluhlantakkan bangunan gereja yang ditemui, bahkan ada pula ditemui yang membawa clurit.
:Mereka menghancurkan Gereja-gereja yang sudah dibakar [[Gereja Kristen Jawi Wetan|GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan)]], Gereja Katolik hingga tak beratap, SDK Franciscus Xaverius, SMP Katolik. TK, SD, SMP Imanuel Kristen di Jl.Anggrek juga tak beratap lagi, hancur lebur semua di dalamnya.
:GPDI ([[Gereja Pantekosta di Indonesia|Gereja Pantekosta Di Indonesia]]) yang ditemui di Jalan Ahmad Yani juga tak luput dari rangsekan massa, semua kaca nako dipecah, parabola dibongkar, dapur, ruang makan di belakang gereja hancur, bangku-bangku remuk lebur. GBIS ([[Gereja Bethel Injil Sepenuh]]) juga di jalanJalan Ahmad Yani pun tak berbeda, bahkan instalasi listrik juga dibongkar dengan penuh semangat. Atap roboh dimakan api, tembok-tembok dilobangi, kayu dan bebatuan berserakan di tanah. [[Gereja Sidang Jemaat Pantekosta|Gereja Sidang Jemaat Pantekosta (GSJP)]] di Jalan Argopuro bernasib sama.
:Di GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Jalan Basuki Rahmad lebih tragis. Lautan massa yang mengepung setiap gereja yang ditemui, di sini pun mengepung GPPS. Pada saat itu di GPPS yang menjadi satu dengan Paroki (Rumah Kependetaan) ada tujuh orang: Pendeta Ishak Kristian (70 th), Ny. Ribka Lena Kristian (istri, 67 th), Elizabeth Kristian (Anak putri yang mau menikah bulan Desember, 24 th), Rita (pekerja Gereja, 20 th) dan Nova Samuel (Keponakan, 15 th), Didit (Yohanes) dan Andi (Andreas). Terjebak di kobaran api, mereka tak bisa keluar dari Gereja/Rumah Paroki karena massa mengepung dengan ganas berlinggis, kayu, martil. Didit dan Andi berhasil lolos sedang lima yang lain tewas terpanggang. Pendeta Ishak terpanggang di kamar tidur, Nova di kamar mandi dalam kamar tidur, tiga yang lain terpanggang di dapur. Didit dan Andi lolos dengan memanjat genteng, Andi jatuh dari loteng/tangga hingga kakinya luka dan Didit luka di tangan.
* Pk. 13.00-13.30: GKJW Jalan Anggrek yang berseberangan dekat dengan TK, SD, SMP Kristen Immanuel dibakar sampai ludes.
Baris 113:
 
{{Lembaran hitam Indonesia}}
[[Kategori:Kejahatan terhadap kemanusiaan]]
 
[[Kategori:Anti-Kristen]]
[[Kategori:Anti-Tionghoa]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Orde Baru]]
[[Kategori:KejahatanSejarah terhadapJawa kemanusiaanTimur]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 1996]]
[[Kategori:Kabupaten Situbondo]]