Albertus Soegijapranata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AnsyahF (bicara | kontrib)
k Mengganti foto dengan yang dari Arsip Nasional Belanda
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Baris 154:
Setelah dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Candi pada tahun 1963, Soegijapranata dilarang melaksanakan tugasnya. [[Justinus Darmojuwono]], seorang mantan tahanan Jepang dan [[vikaris jenderal]] Semarang sejak tanggal 1 Agustus 1962, menjalani tugas uskup. Pada tanggal 30 Mei 1963 Soegijapranata meninggalkan Indonesia dan kembali ke Eropa untuk menghadiri pemilihan [[Paus Paulus VI]]. Ia lalu pergi ke [[Nijmegen]] dan dirawat di Rumah Sakit Canisius Hospital dari tanggal 29 Juni hingga 6 Juli; perawatan ini tidak berhasil. Soegijapranata meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 1963 di sebuah susteran di desa [[Steyl]], Belanda; ia mengalami [[serangan jantung]] tidak lama sebelum meninggal.{{sfn|Moeryantini|1975|pp=29–31}}{{sfn|Subanar|2005|pp=113–114}}
[[Berkas:Jenazah Mgr. Soegija.jpeg|225px|jmpl|ka|Jenazah Mgr. Albertus Soegijapranata saat disemayamkan]]
Karena Soekarno tidak ingin Soegijapranata dikebumikan di Belanda, jenazah Soegijapranata diterbangkan ke Indonesia setelah doa yang dipimpin Kardinal [[Bernardus Johannes Alfrink]].{{sfn|Gonggong|2012|p=124}} Soegijapranata dinyatakan seorang [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional Indonesia]] pada tanggal 26 Juli 1963 melalui Keputusan Presiden No. 152/1963, saat jenasahnya masih dalam perjalanan ke Indonesia.{{sfn|Loka 2012, Soegijapranata : A biopic}} Pesawat yang membawa Soegijapranata tiba di [[Bandar Udara Kemayoran]] di Jakarta pada tanggal 28 Juli. Pada hari berikutnya jenasahnya diterbangkan ke Semarang dan, pada tanggal 30 Juli dikebumikan di [[Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal]].{{sfn|Gonggong|2012|pp=124–125}} Darmojuwono dipilih pada bulan Desember 1963 sebagai Uskup Agung Semarang yang baru; ia dikonsekrasi pada tanggal 6 April 1964 oleh Uskup Agung Ottavio De Liva.{{sfn|Subanar|2005|p=146}}
 
== Warisan ==