Peristiwa Talangsari 1989: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{noref}}
'''Tragedi Talangsari 1989''' atau '''Peristiwa Talangsari 1989'''<ref>{{Cite web |url=http://www.kontras.org/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2014-08-19 |archive-date=2016-03-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160305012226/http://www.kontras.org/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf |dead-url=yes }}</ref> adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, [[Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur|Desa Rajabasa Lama]], [[Way Jepara, Lampung Timur|Kecamatan Way Jepara]], [[Lampung Timur|Kabupaten Lampung Timur]] (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa [[Orde Baru]]. Aturan ini termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.<ref>{{Cite web|url=http://kontras.org/backup/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf|title=Kasus Talangsari Lampung|last=KontraS|first=KontraS|date=|website=|access-date=11 Februari 2020}}</ref> [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]] yang memegang mandat sesuai [https://www.komnasham.go.id/index.php/mandat/ Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM] membentuk tim pemantauan peristiwa Talangsari dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana. Komnas HAM mencatat tragedi Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=10549&keywords=|title=Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat|last=Komnas HAM|first=Komnas HAM|date=2014|website=Perpustakaan Komnas HAM|publisher=|access-date=11 Februari 2020}}</ref> ABRI juga membakar seluruh perabotan rumah warga sehingga situasi saat itu sangat mencekam. Dusun itu sempat disebut sebagai Dusun Mati dan orang-orang yang tinggal di sana mendapat sebutan sebagai "orang lokasi" sehingga mendapat diskriminasi dari penduduk sekitar.<ref>{{Cite web|url=https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/kisah-supiah-hapus-trauma-kelam-di-dusun-talangsari-lampung/full|title=Kisah Supiah Hapus Trauma Kelam di Dusun Talangsari Lampung|last=|first=Sunariyah|date=10 Desember 2018|website=IDN Times|access-date=11 Februari 2020}}</ref>
 
== Latar Belakang ==
Baris 7:
Peristiwa Talangsari tak lepas dari peran seorang tokoh bernama Warsidi. Di Talangsari, Lampung Warsidi dijadikan Imam oleh Nurhidayat dan kawan-kawan. Selain karena tergolong senior, Warsidi adalah juga pemilik lahan sekaligus pemimpin komunitas Talangsari yang pada awalnya hanya berjumlah di bawah sepuluh orang.
 
Pada tanggal 1 Februari 1989, ketika Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komandan Koramil (Danramil) Way Jepara, Kapten Soetiman, yang menyatakan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan. Yang disebut sebagai orang-orang itu adalah Warsidi dan kelompok pengajian yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, berlokasi di [[Way Jepara, Lampung Timur|Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah]]. Oleh karenanya pada 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) merasa perlu meminta keterangan kepada Warsidi dan pengikutnya. Berangkatlah sebuah rombongan dari Kantor Camat Way Jepara, menuju kompleks kediaman Anwar. Dipimpin oleh May. Sinaga memimpin, Kepala Staf Kodim Lampung Tengah. Rombongan besar terdiri dari Kapten Soetiman, Camat Zulkifli Malik, Kapolsek Way Jepara Lettu (Pol.) Dulbadar, Kepala Desa Rajabasa Lama Amir Puspamega, serta sejumlah anggota Koramil dan hansip. Seluruhnya berjumlah sekitar 20 orang. Terjadi kesalahpahaman di antara dua kelompok yang menyulut bentrokan. Kedatangan Kapten Soetiman disambut dengan hujan panah dan perlawanan golok. Dalam bentrokan tersebut Kapten Soetiman tewas.
 
Tewasnya Kapten Soetiman membuat [[Komando Resor Militer 043|Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung]] Kolonel [[A.M. Hendropriyono|AM Hendropriyono]] mengambil tindakan terhadap kelompok Warsidi. Sehingga pada 7 Februari 1989, 3 peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu ke Cihideung, pusat gerakan. Menjelang subuh keadaan sudah dikuasai oleh ABRI.
 
Menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk sipil tewas dalam bentrokan tersebut. Sementara menurut [[Kontras|Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)]] menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang. Jumlah yang sesungguhnya masih misterius. Menurut buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung,<ref>{{Cite web|url=https://kontras.org/2019/07/26/resensi-buku-talangsari-1989-kesaksian-korban-pelanggaran-ham-peristiwa-lampung/|title=Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Peristiwa Lampung|last=|first=Fadilasari|date=|website=kontras.org|access-date=11 Februari 2020}}</ref> terbitan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan dan Sijado, korban berjumlah 300 orang. Ratusan anak buah dan pengikut Warsidi ditangkap. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam [[Partai Komunis Indonesia|PKI]].
Baris 29:
20 Februari 2019 terjadi deklarasi damai Talangsari yang diinisiasi oleh Tim Terpadu Penangan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deklarasi digelar di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Timur, Kapolres, Dandim, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan Camat Labuhan Ratu. Isi dari deklarasi itu antara lain agar korban Talangsari tidak mengungkap lagi kasus tersebut karena dianggap sudah selesai oleh pemerintah dengan kompensasi berupa pembangunan jalan dan fasilitas umum di Lampung.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/masyarakat-sipil-kritik-deklarasi-damai-talangsari-1989/4806717.html|title=Masyarakat Sipil Kritik "Deklarasi Damai" Talangsari 1989|last=Madrim|first=Sasmito|date=28 Februari 2019|website=www.voaindonesia.com|access-date=3 Maret 2020}}</ref> Deklarasi yang tak melibatkan korban sama sekali tersebut mendapat penolakan deri korban dan masyarakat sipil karena poin yang disebutkan dalam deklarasi damai berupa pembangunan fasilitas umum adalah hak warga negara pada umumnya dan bukan merupakan kompensasi khusus pada orang yang benar-benar menjadi korban.
 
Korban yang terhimpun dalam Perkumpulan Keluarga Korban Peristiwa Pembantaian Talangsari Lampung (PK2PTL) didampingi oleh [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan|KontraS]] dan [[Amnesti Internasional Indonesia]] melaporkan perihal deklarasi tersebut pada [[Ombudsman Republik Indonesia]]. Pada tanggal 13 Desember 2019, Ombudsman mengumumkan bahwa deklarasi damai Talangsari dinyatakan maladministrasi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/1283319/ombudsman-deklarasi-damai-kasus-talangsari-maladministrasi|title=Ombudsman: Deklarasi Damai Kasus Talangsari Maladministrasi|last=Arigi|first=Fikri|date=13 Desember 2019|website=tempo.co|access-date=3 Maret 2020}}</ref> Dengan adanya pernyataan tersebut, maka korban Talangsari masih harus berjuang memperoleh haknya atas keadilan dan kebenaran dari negara.
 
== Referensi ==