Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengganti Visa.jpg dengan File:Visa_upon_arrival_and_exits_issued_by_Laos,_Thailand_and_Sri_Lanka_(2000_to_2004).jpg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: File renamed: [[:c:COM:FR#FR2|Criteri
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
'''Paspor Indonesia''' (lengkapnya '''Paspor Republik Indonesia''') adalah dokumen [[perjalanan]] yang diterbitkan oleh [[Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Imigrasi]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari [[Kewarganegaraan|warga negara]] [[Indonesia]] di luar negeri, oleh karena itu paspor ini hanya diberikan pada warga negara Indonesia saja.
 
[[Berkas:Epaspor-nusantara.png|300px|ka|jmpl|Sampul paspor Indonesia]]
 
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.