Bank DKI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Penambahan penjelasan tentang Consumer Banking di bagian Bidang dan Kegiatan Usaha Bank DKI.
Baris 6:
| foundation = [[1961]]
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| key_people = ZainuddinFidri MappaArnaldy, Presiden Direktur
| revenue = Rp401,23 miliar (Januari - September 2020)
| area_served = [[Jabodetabek]], [[Bandung]], [[Solo]], [[Gresik]],
Baris 23:
 
== Manajemen ==
* Komisaris Utama: Basuki Setyadjid-
* Komisaris: EdiEdy Sumantri
* Komisaris: Klemi Subiyantoro
* Komisaris Independen: Lukman Hakim
* Direktur Utama: ZainuddinFidri MappaArnaldy
* Direktur Keuangan: Romy Wijayanto
* Direktur Bisnis & UMK Syariah: Babay Parid Wazdi
* Direktur ManajemenPengendalian Risiko Kredit & Kelembagaan :
* Direktur Teknologi & Operasional: Priagung Suprapto
* Direktur Kepatuhan: Ateng Rivai
 
Baris 41 ⟶ 40:
Untuk itu Bank DKI melakukan berbagai kegiatan usaha, diantaranya:
 
# ''Consumer Banking''
#* MenghimpunDana (''Funding''), menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan ituhal tersebut. Produk tabungan dari Bank DKI antara lain Tabungan Monas (Monas Umum, Monas Bisnis), Tabungan Simpeda, TabunganKu.
* Memberikan kredit
#* Kredit Konsumer (''Consumer Credit''), terbagi atas Kredit Multi Guna dan Kredit KPR Griya Monas. KMG ada dua macam yaitu Kredit Pegawai Aktif dan Kredit bagi MPP/Pensiun. KMG Pegawai Aktif difokuskan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS seperti PJLP Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Kredit KPR Griya Monas diperuntukan bagi pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan Swasta-''Payroll'' yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu produk KPR bank DKI juga menyertakan Kredit Program Subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Kredit Program DP Nol Rupiah maupun KPR FLPP dari Pemerintah Pusat.
*# Menerbitkan surat pengakuan hutang
*# Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya :.
** Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
** #Surat-surat pengakuanwesel hutangtermasuk danwesel yang kertasdiakseptasi dagangoleh lainnyabank yang masa berlakunya tidak lebih lama daridaripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
** #Surat-surat weselpengakuan termasukhutang wesel yangdan diakseptasikertas olehdagang banklainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripadadari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
** #Kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah.
** #Sertifikat Bank Indonesia.
** #Obligasi.
** Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
**#Surat Instrumen surat berharga lain yangdagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
**#Instrumen Suratsurat dagangberharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
 
* #Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
*# Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
*# Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
*# Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
*# Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
*# Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
*# Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
*# Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
*# Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
*# Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
*# Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
*# Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
== Pranala luar ==