Prasasti Manah i Manuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FianM (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Prasasti di Indonesia menggunakan HotCat
Rizkydns (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Prasasti Bendosari bertarikh 1360 M pada masa Raja [[Hayam Wuruk]] ditemukan di dukuh Bendosari, desa Jambu , [[Trenggalek]] pada tahun 1896. Prasasti ini merupakan suatu keputusan hakim oleh karena itu dinamai [[Jayapattra]] atau Jayasong. Menyebutkan nama Rake mapatih Pu Mada dan Ayam Wuruk.
 
Adanya susunan ketatanegaraan menurut hukum adat yang dinyatakan dengan kekuasaan [[Hayam Wuruk]] teriring perintah ibunda Tribhuwanatungga, istri Kertawardhana, lalu perintah diturunkan dengan keijinan atau bayangan sri Paduka Wijayadewi Dyah Wiyat, istri Wijayarajasa, baginda Wengker. Perintah ditandai para anggota dewan mahamenteri Katrini dan selanjutnya turun kepada dewan enam anggota paratanda rakrian atau rakryan ring Pakirakiran yaitu Senapati, Atmararaja, rakrian demung, rakrian Kanuruhan, rakrian Rangga dan Rakrian Tumenggung., dengan dibantu oleh patih Pajang dan Rake Juru Pengalasan. Sementara yang menjadi pusat badan eksekutif adalah mapatih [[Gajahmada]], sang penyambung lidah raja.
 
Menurut Prasasti ini keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang memang berwenang menjalankan hukum, melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda. Di sini ada pemisahan peradilan tetapi tidak boleh menghilangkan perhubungan tatapraja ketiga jawatan kerajaan.
 
Pejabat hukum yang mengambil keputusan dalam setiap pertikaian adalah:
Anjuran keputusan peradilan dimajukan oleh mahkamah yang beranggotakan tujuh orang hakim pamegat. Cara bekerjanya dewan hakim itu dan hukum mana yang dipakai untuk mengambil putusan dari pertrikaian atau perkara yang dihadapi juga memerhatikan dan meninjau bersama-sama di bagian pasal lain.
 
 
''Sang Pamegat Tiruan sang arya wangsadiraja dang acarya siwanata. Sang pamegat kandamuhi dang acarya marmanata mapanji Sang Suman. Samegat Manghuri dang acarya Smaranata. Samgat Jamba Dang acarya jayasmara. Samgat Pamwatan dang acarya iswara samgat kandangan rarai [muda] dang acarya Munida''
 
 
Mereka semua mempertimbangkan segala alasan yang dimajukan kedua pihak yang bersengketa lalu member keputusan dengan perantara para hakim berdasarkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.lalu menambahkan penjelasan terhadap kedua alas an kedua belah pihak yang bersengketa dengan membubuhi tanda peringatan supaya selanjutnya dapat diketahui dan dilaksanakan oleh para rakrian ring Pakirakiran yang mengepalai berbagai perkara Negara setelah menunjukkan kekuatan alas an kedua belah pihak.
 
===Referensi===