Farmasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan informasi tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Tenaga Kefarmasian sesuai PP No. 51 Tahun 2009. |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
#* Tenaga menengah farmasi/asisten apoteker
[[Apoteker]] di Indonesia ditandai dengan adanya gelar apt. di depan nama yang berhak. Dalam pekerjaan kefarmasian, hanya [[apoteker]] yang dapat menjadi penanggung jawab atas segala pekerjaan kefarmasian yang dilakukan
Di luar negeri (dalam bahasa Inggris) apoteker disebut sebagai "''pharmacist''", yang di-Indonesia-kan menjadi farmasis. Sebutan farmasis tergolong jarang digunakan dan tidak resmi untuk menyebut para tenaga kefarmasian, namun seringkali digunakan untuk merepresentasikan seluruh ahli farmasi yang dihasilkan oleh berbagai tingkatan pendidikan (SMK Farmasi, Diploma Farmasi, Sarjana Farmasi, dan Apoteker).
|