Farmasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Oort 1993 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Oort 1993 (bicara | kontrib)
k Penambahan sitasi.
Baris 7:
# Tenaga teknis kefarmasian, yang terdiri dari:
#* Sarjana farmasi (S.Farm.)
#* Ahli madya farmasi (A.Md.Farm.)
#* Analis farmasi
#* Tenaga menengah farmasi/asisten apoteker
 
[[Apoteker]] di Indonesia ditandai dengan adanya gelar apt. di depan nama yang berhak. Dalam pekerjaan kefarmasian, hanya [[apoteker]] yang dapat menjadi penanggung jawab atas segala pekerjaan kefarmasian yang dilakukan. Berbeda dengan [[dokter]] yang mengenakan jas berwarna putih tulang, baju resmi [[apoteker]] saat menjalankan praktiknya adalah jas berwarna putih gading<ref>{{Cite web|last=Surabaya|first=Management Information System-Universitas|title=IAI Minta Apoteker Berperan Cegah Obat Ilegal|url=http://www.ubaya.ac.id/2018/content/2014/2069/IAI-Minta-Apoteker-Berperan-Cegah-Obat-Ilegal.html|website=Universitas Surabaya (Ubaya)|access-date=2021-09-23}}</ref>.
 
Di luar negeri (dalam bahasa Inggris) apoteker disebut sebagai "''pharmacist''", yang di-Indonesia-kan menjadi farmasis. Sebutan farmasis tergolong jarang digunakan dan tidak resmi untuk menyebut para tenaga kefarmasian, namun seringkali digunakan untuk merepresentasikan seluruh ahli farmasi yang dihasilkan oleh berbagai tingkatan pendidikan (SMK Farmasi, Diploma Farmasi, Sarjana Farmasi, dan Apoteker).