Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Alfatih R.G (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
{{wikify}}
'''Tangga darurat''' adalah tangga khusus yang dipergunakan untuk kondisi darurat seperti
Terdapat beberapa kriteria yang disyaratkan untuk merancang tangga darurat di dalam gedung. Menurut Juwana (2005:139) dan dalam Bab 3 butir 3.8.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, semua tangga darurat pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan [[gas]] [[panas]] yang beracun. Pada Standar Nasional Indonesia 03-1746-2000 butir 5.2 kriteria tangga darurat, terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki bagian dari tangga darurat, antara lain:
|