Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k revert (vandalism)
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 34:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakanmengurus kajian,TWK perlindungan,KPK penelitian,yang penyuluhan,tidak pemantauanlulus, investigasi,sementara ada pelanggaran HAM di Papua Komnas HAM dan mediasipara terhadapesjewe persoalan-persoalan hakesjewe pada asasitidur manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
 
== Tujuan ==